klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beli BBM Solar Jumlah Banyak, Dua Pria Ini Modifikasi Mobil ELF

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti yang diamankan polisi. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Barang bukti yang diamankan polisi. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Dua penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ditangkap personel Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya adalah RAS dan R.

Mereka ditangkap Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo di SPBU di Kecamatan Balongbendo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setelah melihat mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian solar melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut. "Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan," terangnya.

Nah, pada 19 Agustus 2022 malam di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Kemangsen, Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai. “Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai Rp500 ribu. Serta didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter,” jelas Kusumo.

Keduanya sedang membeli solar senilai Rp500 ribu. Diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter. 

Kusumo menambahkan, mekanisme pemindahan atau menyedot solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kenek) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.

“Oleh tersangka, BBM subsidi solar yang dibeli dengan harga Rp5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kusumo.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU/11/2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (nul)

Editor :