klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satpol PP Kediri Segera Bongkar Warung GOR Joyoboyo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Kediri - Puluhan warung yang berdiri di sekitar Gedung olah Raga (GOR) Joyoboyo Kota Kediri bakal dirobohkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri memberi batas waktu pembongkaran sendiri kepada para pengelola hingga 1 April 2020. Jika tidak, maka Pemkot Kediri akan melakukan penertiban.

[irp]

Rencana penertiban membuat resah sejumlah pengelola warung di GOR Joyoboyo. Mereka sebenarnya masih menginginkan berjualan, apalagi saat ini dagangannya relatif sepi pasca merebaknya virus korona di Jawa Timur, termasuk di Kota Kediri. "Kami meminta Pemkot Kediri memberi perpanjangan untuk berjualan sampai Lebaran nanti, agar kami bisa mencari alternatif tempat lain," terang salahsatu pedagang nasi yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu, Ari, pengelola warung kopi mengaku, dia suda mendapat informasi bakal ada pembongkaran stan. Sehingga dia secara bertahap mulai mengemasi barang-barangnya dan membongkar stand nya.

[irp]

"Harapan kami Pemkot juga memberikan solusi berupa tempat pengganti agar tetap bisa berjualan. Kami belum tahu akan berdagang di mana. Katanya sih akan diberi tempat, tapi tidak boleh menetap," terang dia.

Selama ini ada beberapa warung di kawasan GOR Joyoboyo yang digunakan untuk jual beli miras, narkoba, dan prostitusi. Hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Kediri untuk melakukan pembongkaran, setelah berkali-kali melakukan razia. Bahkan Januari lalu, 2 warung yang dipergoki berjualan miras dibongkar Satpol PP Kediri. Kedua warung itu yakni Warung Menthil milik Alif Widjanarko warga Jl KH Hasyim Asyari, Kota Kediri dan Warung Tik Tok milik Supredi warga Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

[irp]

Pembongkaran kedua warung berdasarkan Perda No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu kedua pemilik warung telah membuat surat pernyataan bermaterai 6000 tertanggal 15 November 2019 dan yang berisi tidak akan mengulangi menjual miras atau minuman yang mengandung alkohol.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran paksa warung penjual miras telah dilakukan upaya pembinaan terhadap pemilik bangunan warung.

[irp]

"Namun para pemilik warung tidak mengindahkan dan mengulangi kesalahan yang sama tetap menjual dan menyediakan miras atau minuman alkohol sehingga sesuai dengan surat pernyataannya bersedia atau menyetujui warungnya dibongkar oleh petugas yang berwenang," jelas dia. (cho/hen)

Editor :