KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 5 orang di kawasan Tambaksari, Surabaya diciduk polisi usai tertangkap basah tengah berjudi burung dara.
Mereka adalah DT (46), YT (46), TDA (28), DS (26), dan NDR (42). Kelimanya ditangkap saat berada di Tanah Kosong, Karangasem PLN Ploso, Surabaya.
Penangkapan terhadap para pelaku itu berawal dari informasi yang menyebut bahwa di lokasi kejadian kerap dijadikan arena judi burung dara.
"Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan lirik serta pendalaman tentang informasi tersebut," ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, Senin (25/7/2022).
Nah, saat digerebek, di situ polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa di antaranya 2 pasang merpati aduan 2 keranjang. Kemudian 2 kentongan, uang tunai komisi Rp 20 ribu, dan uang tunai penombok Rp 1.100 ribu.
"Lima orang yang diamankan mengakui, terus terang telah melakukan perjudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung merpati," kata Ari.
Akibat perbuatannya itu, mereka harus rela dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(mkr)
Editor : Redaksi