KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua Pemuda asal Kecamatan Manyar dan Bungah Kabupaten Gresik dicokok polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
Zahril Iqza (24) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah itu diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Veteran Kecamatan Kebomas.
Saat ditangkap, satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan polisi.
Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu, kemudian hendak diedarkan ke pemesan.
Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berpawakan kurus itu dibekuk diwilayah perbatasan Gresik - Surabaya.
"Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Iptu Joko Suprianto, Kamis (14/7/2022).
Joko mengatakan, barang bukti sabu 0,58 telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian.
"Tersangka residivis," imbuh dia.
Selain meringkus Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi, Kecamatan Manyar
Pemuda 30 tahun itu dicokok saat akan pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.
"Saat kami datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya," katanya.
Dari hasil introgasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.
"Dia beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut," imbuhnya.
Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polres Gresik itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdau pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.
"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditanah di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tandasnya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
KLIKJATIM.Com | Gresik — Gelombang tinggi dan angin kencang di Laut Jawa membuat delapan pelajar asal Pulau Bawean yang telah selesai menjalankan tugas sebagai …
Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait
KLIKJATIM.Com | Jember – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Jember secara resmi memperkenakan kantor sekretariat barunya yang berlokasi di Jalan…