KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua Pemuda asal Kecamatan Manyar dan Bungah Kabupaten Gresik dicokok polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
Zahril Iqza (24) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah itu diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Veteran Kecamatan Kebomas.
Saat ditangkap, satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan polisi.
Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu, kemudian hendak diedarkan ke pemesan.
Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berpawakan kurus itu dibekuk diwilayah perbatasan Gresik - Surabaya.
"Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Iptu Joko Suprianto, Kamis (14/7/2022).
Joko mengatakan, barang bukti sabu 0,58 telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian.
"Tersangka residivis," imbuh dia.
Selain meringkus Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi, Kecamatan Manyar
Pemuda 30 tahun itu dicokok saat akan pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.
"Saat kami datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya," katanya.
Dari hasil introgasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.
"Dia beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut," imbuhnya.
Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polres Gresik itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdau pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.
"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditanah di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tandasnya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
341 Napi Lapas Blitar Terima Remisi Kemerdekaan RI
Sebanyak 341 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, memperoleh remisi dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…
Setelah 12 Tahun, Damkar Jember Dapat Armada Baru, Lebih Canggih dan Lincah
Setelah menunggu sekitar 12 tahun, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya tambahan satu armada pemadam kebakaran…
Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
Niat Memancing di Waduk Wonorejo Berujung Maut, Joran Diduga Senggol Kabel PLN Seorang pemancing ditemukan meninggal dunia sesaat setelah mempersiapkan alat…
Ibu Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal di Pamekasan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan
u Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal di Pamekasan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Seorang perempuan berinisial DA (31) diamankan polisi setelah menganiaya…
Tegaskan Penguatan Kesejahteraan Pekerja, Presiden Prabowo Soroti Pengesahan UU PPRT dan Kenaikan Bagi Hasil Ojol
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan…
HUT RI ke-81 di Jember: Doa Lintas Agama hingga Konser Gratis Ndarboy Genk
KLIKJATIM.Com | Jember — Pemerintah Kabupaten Jember mengemas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan rangkaian kegiatan yang memadukan a…