KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua Pemuda asal Kecamatan Manyar dan Bungah Kabupaten Gresik dicokok polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
Zahril Iqza (24) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah itu diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Veteran Kecamatan Kebomas.
Saat ditangkap, satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan polisi.
Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu, kemudian hendak diedarkan ke pemesan.
Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berpawakan kurus itu dibekuk diwilayah perbatasan Gresik - Surabaya.
"Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Iptu Joko Suprianto, Kamis (14/7/2022).
Joko mengatakan, barang bukti sabu 0,58 telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian.
"Tersangka residivis," imbuh dia.
Selain meringkus Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi, Kecamatan Manyar
Pemuda 30 tahun itu dicokok saat akan pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.
"Saat kami datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya," katanya.
Dari hasil introgasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.
"Dia beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut," imbuhnya.
Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polres Gresik itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdau pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.
"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditanah di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tandasnya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
SIG Pasok Material Konstruksi Sekolah Rakyat Ramah Lingkungan di Empat Provinsi
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mendukung percepatan pembangunan Sekolah Rakyat, program prioritas nasional Pemerintah untuk memperluas akses…
Arumi Dorong Orang Tua Ajak Anak Bermain Permainan Tradisional di Masa Liburan
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin Emil Dardak mengajak para orang tua memanfaatkan masa liburan sekolah untuk lebih banyak…
Gubernur Khofifah Sebut Embarkasi Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi pada 1448 H/2027 Mendatang
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyambut kepulangan jamaah haji Debarkasi…
Tutup PKN II di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Mahkota Pelatihan Adalah Implementasi Proyek Perubahan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan II Tahun…
Perampok Sekap dan Lukai Perempuan di Malang, Honda Jazz Dibawa Kabur hingga Pelaku Ditangkap
Aksi pencurian dengan kekerasan menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Minggu (21/6/2026) dini hari. Dalam peristiwa…
Tim SAR Situbondo Akhirnya Temukan Jasad Korban Tenggelam di Perairan Baluran
Operasi SAR Gabungan hari ketiga berhasil menemukan mayat Maman Wahyudi (30) yang tenggelam di Perairan Pantai Bama di kawasan Taman Nasional Baluran pada Sela…