klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemuda Asal Kecamatan Bungah Gresik Jadi Pengedar Narkoba Lintas Kota

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua Pemuda asal Kecamatan Manyar dan Bungah Kabupaten Gresik dicokok polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.

Zahril Iqza (24) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah itu diringkus polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Veteran Kecamatan Kebomas.

Saat ditangkap, satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan polisi.

Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu, kemudian hendak diedarkan ke pemesan.

Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berpawakan kurus itu dibekuk diwilayah perbatasan Gresik - Surabaya.

"Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Iptu Joko Suprianto, Kamis (14/7/2022).

Joko mengatakan, barang bukti sabu 0,58 telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian. 

"Tersangka residivis," imbuh dia.

Selain meringkus Zahril, anggota Polsek Manyar juga menangkap Dany Akbar warga Banyuwangi, Kecamatan Manyar 

Pemuda 30 tahun itu dicokok saat akan pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.

"Saat kami datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya," katanya.

Dari hasil introgasi, narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.

"Dia beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut," imbuhnya.

Mantan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Polres Gresik itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdau pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.

"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditanah di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara," tandasnya. (yud)

Editor :