klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Panitia Penyembelihan Hewan Qurban di Gresik Wajib Terapkan Protokol, Begini Aturannya

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pemkab Gresik mengharuskan panitia pemotongan hewan qurban menerapkan beberapa protokol penyembelihan
Pemkab Gresik mengharuskan panitia pemotongan hewan qurban menerapkan beberapa protokol penyembelihan

KLIKJATIM.Com | Gresik — Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi di Gresik mengharuskan panitia pemotongan hewan qurban menerapkan beberapa protokol.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro menjabarkan, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan oleh panitia dan warga yang hendak melakukan ibadah kurban. 

Salah satunya, memastikan hewan hendak disembelih harus mendapatkan antemortem atau hasil pemeriksaan kesehatan hewan potong. 

Hal itu penting guna menghindari kejadian yang tak diinginkan. Apalagi wabah ini, sudah menyebar luas di wilayah Kabupaten Gresik. 

Setidaknya empat ribu lebih sapi sudah terinfeksi PMK.

"Diantaranya, ada surat kesehatan pada hewan, sebelum disembelih harus ada antemortem dan Post Mortem," beber Eko.

Eko menjelaskan, antemortem sendiri merupakan hasil pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih, yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. 

Lalu Post Mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang. 

"Pemeriksaan ini supaya mana nantinya yang bisa dikonsumsi, mana yang tidak bisa dikonsumsi," beber Eko.

Meski begitu, Eko menuturkan, hewan yang kena wabah PMK masih bisa dikonsumsi. Dengan catatan direbus minal 70 derajat celcius berdurasi waktu 30 sampai 35 menit. 

Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak khawatir berlebih, sebab hingga saat ini belum ada kasus penularan wabah PMK kepada manusia. 

"Sosialisasi tentang prosedur pemotongan dan pengolahan daging sudah sering kami sampaikan. Harapannya menjadi perhatian bagi masyarakat maupun panitia kurban," tandas Eko.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban kepada masyarakat. 

Dalam penjelasannya, fatwa tersebut memutuskan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Dasar fatwa tersebut berasal dari Firman Allah SWT tentang ibadah kurban. Diperkuat dengan hadist, kaidah serta pertimbangan para ahli pakar kesehatan hewan tentang PMK.

Sebaliknya, jika dalam kondisi gejala klinis kategori berat, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Klinis berat yang dimaksud yakni lepuh pada kuku hingga terlepas. "Hingga menyebabkan pincang ndan tidak mampu berjalan. Serta menyebabkan kondisi sangat kurus," tutur Ketua MUI Gresik KH Moh. Mansoer Shodiq.

Adapun Kewajiban Panitia Qurban dalam Pelaksanaan Kurban dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antara lain: 

Bertanggungjawab dan mengawasi proses hewan kurban, serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

Kemudian Mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam pasca pemotongan.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah proses pemotongan.

Melaporkan kepada dinas terkait jika ditemukan hewan sakit atau diduga sakit. (yud)

Editor :