KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan teguran kepada 2.740 pemilik gedung di Surabaya yang belum memiliki sertifikat laik huni (SLF).
Untuk itu, DPRD Kota Surabaya mendorong pemilik 2.740 gedung bertingkat agar benar-benar memperhatikan surat teguran oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, surat teguran tersebut harus dicermati oleh para pemilik atau pengelola bangunan, lantaran sifatnya sebagai kontrol keamanan.
"Mengingat gedung-gedung di Surabaya banyak yang tinggi-tinggi dan untuk kenyamanan pengunjung maupun pekerja serta penghuni apartemen terutama harus benar-benar didahulukan, mengingat banyak manusia di sana," kata Ayu, Selasa (5/7/2022).
Ia memastikan, pihaknya bakal terus memonitoring surat teguran tersebut. Hal itu guna mencegah adanya pemilik atau pengelola gedung bertingkat yang masih abai mengurus SLF.
"Agar tidak ada lagi alasan-alasan dari 2740 pemilik atau pengusaha pura-pura gak mudeng atau lamban terkesan malas ngurus," ujarnya.
Ia juga mendapati laporan bahwa adanya pemungutan biaya dalam proses pengurusan SLF. Namun setelah dicek, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan SLF.
"Juga ternyata kami cek tidak ada biaya yang keluar, yang bilang biaya sampai dengan ratusan juta itu hoax dan mungkin bisa jadi, bagi yang menggunakan konsultan pastinya ada biaya. Tetapi, ya kami tidak tahu itu antara konsultan dan pemilik gedung," lanjutnya.(mkr)
Editor : Redaksi