KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sedikitnya 3.163 pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam terdepak. Ini menyusul surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghentian tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andy Susetyo menjelaskan, bahwa Pemkab Ponorogo memiliki 4.547 tenaga honorer. "Itu data per tahun 2021," ujarnya, Senin (13/6/2022).
Dari sekian itu, kata dia, yang lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 1.384 tenaga honorer. Rinciannya, tahap pertama ada 974 orang dan tahap kedua 410 orang.
"Yang belum lolos bakal didata. Dan dicarikan jalan keluar, " kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan).
Andy menambahkan pendataan tersebut diharapkan ada solusi bagi pegawai honorer yang tidak sesuai syarat kualifikasi untuk rekrutmen PPPK. Baik dari background pendidikan maupun berapa lama mengabdi.
"Tahun ini tidak ada CPNS, sehingga kesempatan hanya di PPPK, tapi kita belum dapat formasinya berapa," lanjutnya
Selain itu, didalam edaran Menpan RB tersebut para PPPK rencananya akan dipekerjakan oleh pihak ketiga atau outsourcing. Dengan syarat sesuai dengan kualifikasi alih daya.
"Sisanya kita belum punya solusi, kita pikirkan betul dan hati hati karena menyangkut hidup orang banyak dan serta anggarannya, akan ada rapat koordinasi lanjutan setelah ada juknis," imbuhnya
Andy menambahkan bahwa pendataan PPPK tersebut akan dilakukan pada akhir bulan Juni ini. Selanjutnya akan dikirim ke kementerian sebagai bahan acuan berapa formasi PPPK yang akan dibutuhkan
"Harapan ada semoga tambahan kuota dari pusat,agar semakin banyak yang diterima," tandasnya
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. (yud)
Editor : Fauzy Ahmad
Wagub Emil Tegaskan Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Gunung Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif
Wagub Emil Tegaskan Pemadaman dan Pencegahan Penyebaran Api di Gunung Bromo Terus Dilakukan Secara Kolektif…
Razia Penegakan Perda di Gresik Kerap Bocor, DPRD Minta Operasi Gabungan Digelar Serentak
KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menyoroti maraknya warung dan kafe yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengarah pada pelanggaran norma s…
BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong optimalisasi pemanfaatan jaringan gas bumi (jargas) bagi rumah t…
Urung Demo di Jember, MAKI Jatim Pilih Kawal Dana Talangan Rp786,57 Miliar
KLIKJATIM.Com | Jember – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di …
Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
KLIKJATIM.Com | Sragen – Momentum tanggal 8 Agustus 2026 menjadi catatan sejarah penting bagi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).…
Sambut HUT ke-81 RI, Gressmall Gelar Merdeka Cup 3x3 Basketball 2026 di Giri Elevation Court
KLIKJATIM.Com | Gresik – Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 berlangsung meriah di Gressmall Gresik.…