KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sedikitnya 3.163 pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam terdepak. Ini menyusul surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghentian tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andy Susetyo menjelaskan, bahwa Pemkab Ponorogo memiliki 4.547 tenaga honorer. "Itu data per tahun 2021," ujarnya, Senin (13/6/2022).
Dari sekian itu, kata dia, yang lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 1.384 tenaga honorer. Rinciannya, tahap pertama ada 974 orang dan tahap kedua 410 orang.
"Yang belum lolos bakal didata. Dan dicarikan jalan keluar, " kata mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan).
Andy menambahkan pendataan tersebut diharapkan ada solusi bagi pegawai honorer yang tidak sesuai syarat kualifikasi untuk rekrutmen PPPK. Baik dari background pendidikan maupun berapa lama mengabdi.
"Tahun ini tidak ada CPNS, sehingga kesempatan hanya di PPPK, tapi kita belum dapat formasinya berapa," lanjutnya
Selain itu, didalam edaran Menpan RB tersebut para PPPK rencananya akan dipekerjakan oleh pihak ketiga atau outsourcing. Dengan syarat sesuai dengan kualifikasi alih daya.
"Sisanya kita belum punya solusi, kita pikirkan betul dan hati hati karena menyangkut hidup orang banyak dan serta anggarannya, akan ada rapat koordinasi lanjutan setelah ada juknis," imbuhnya
Andy menambahkan bahwa pendataan PPPK tersebut akan dilakukan pada akhir bulan Juni ini. Selanjutnya akan dikirim ke kementerian sebagai bahan acuan berapa formasi PPPK yang akan dibutuhkan
"Harapan ada semoga tambahan kuota dari pusat,agar semakin banyak yang diterima," tandasnya
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. (yud)
Editor : Fauzy Ahmad
Grand Final Proliga 2026, JPE Ungguli Gresik Phonska Plus pada Leg 1
KLIKJATIM.Com | Yogyakarta – Juara bertahan tim putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) mengamankan kemenangan atas Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia dengan s…
Warga Batang Batang Daya Geruduk PLN Sumenep, Protes Kabel Listrik Melintas Lahan Tanpa Izin
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Puluhan warga Desa Batang Batang Daya, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep, mendatangi kantor PLN Sumenep, Jumat (24/4/2026).…
Mulai 1 Juni 2026, TPA Pakusari Jember Tutup untuk Sampah Organik, Warga Diminta Kelola Mandiri
KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Juni 2026. K…
PT Garam Buka Lowongan untuk Lulusan S1/D4, Simak Posisi dan Syaratnya
erdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Rabu (22/4/2026), lowongan kerja di sektor industri bersama PT Garam terbuka lebar bagi lulusan…
Gas Elpiji 3 Kg Masih Langka di Jember, Pemkab Gelar Pasar Murah dan Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Nakal
KLIKJATIM.Com | Jember - Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) atau gas melon di Kabupaten Jember mendorong pemerintah daerah turun tangan dengan…
Kajari Sampang Harap Kasi Pidum Baru Perkuat Sinergi Internal
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Tunjung Sughandiko sebagai Kepala S…