klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Gadungan Kelabuhi Ibu Rumah Tangga di Jombang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jombang - Mengaku sebagai anggota intel Polda Jatim, Boy Misbakul Munir (36), berhasil mempedayai korbannya. Namun aksi warga Gang Berkat Bersama RT/RW 002/003 Kelurahan Pelambuhan, Kecamatan Kelayan Barat, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil dihentikan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Jombang.

[irp]

Pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap Ika Indah Kartika Wati (38), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Kwaringan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pelaku berkenalan dengan korban dan mengaku sebagai anggota intel polisi. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nopol S 4209 OB, pada korban dengan alasan akan digunakan apel. Namun setelah kembali ke rumah korban, ternyata pelaku tidak membawa sepeda motor tersebut.

“Pelaku mengatakan pada korban kalau motornya ditilang polisi Surabaya. Ia kemudian merayu korban agar menyerahkan STNK-nya, dengan dalih kalau mengambil harus ada surat kelengkapan kendaraan,” terangnya.

[irp]

Namun korban mendari ada yang tidak beres. Sebab, bagaimana mungkin polisi ditilang polisi juga. Melihat gelagat tersebut, korban merasa tak memberikan STNK pada pelaku. Setelah ditelusuri, ternyata kecurigaan korban terbukti. “Korban curiga sehingga STNK tidak diberikan. Ternyata, itu hanya akal cerdik pelaku untuk mendapat sepeda motor korban untuk diberikan pada istri sirinya yang berada di wilayah Nganjuk,” kata Kapolsek Ngoro Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bachtiar.

[irp]

Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku bisa berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, pelaku tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai polisi, serta tidak terdaftar di Kepolisian. Ia juga sudah sering kali melakukan aksi penipuan. Di antaranya dua aksi di wilayah Ngoro, Jombang, satu di Nganjuk.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan,” ujar kapolsek (jtm/hen)

Editor :