klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kepincut Daun Muda, Pak Kasun di Ngawi Setubuhi Anak di bawah Umur

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)
Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ngawi - Kepala Dusun (Kasun) di Ngawi berinisial SMN, terpaksa digelandang ke Mapolres setempat. Pasalnya pria berusia 50 tahun itu disebutkan menyetubuhi anak di bawah umur.

"Kami kenai pasal persetubuhan di bawah umur. Karena memang korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (13/6/2022). 

Untuk pernikahan siri, kata dia, masih dalam penyelidikan. Sementara masih tentang kasus persetubuhan yang bisa diungkap. 

Menurutnya, untuk persetubuhan terhadap anak yang terbilang 'daun muda' ini terjadi dalam kurun waktu April dan Mei 2022. Lokasinya di penginapan Wisata Sarangan, Kabupaten Magetan.

Juga di salah satu hotel di Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan. Serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. 

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ungkap AKBP Winaya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sebelum melakukan persetubuhan selalu mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah tak tahan alias kebelet. "Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin," ujarnya saat menceritakan ungkapan pelaku kepada korban.

Atas perbuatannya tersebut, kemudian keluarga korban melaporkan tersangka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi. Dan, akhirnya polisi meringkus tersangka SMN.

Lebih lanjut, AKBP Winaya menyampaikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah cincin emas, 1 buah HP Realme warna biru muda, 1 buah mukena warna hijau tosca, 1 buah sajadah warna hijau, 1 buah sprei warna biru. 1 buah daster, 1 buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna hijau dan uang tunai Rp500 ribu.

Sedangkan dari tangan tersangka SMN, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tahun 2019 Nopol AE-5836-JM Noka MH8DD11AZKJ193449 dan Nosin CGA1ID193281 a.n. SUMARNO beserta dengan SNTK dan kunci kontaknya dan 1 buah Handphone OPPO A12 warna biru.

Kasun berinisial SMN (50) itu dijerat Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU/17/2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah," pungkasnya. (nul)

Editor :