KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjerat kasua suap mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau yang dikenal dengan Rutan Medaeng. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji, Selasa (7/6/2022). Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” jelas Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
Berbeda dengan Itong yang ditahan di Rutan Medaeng, Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim sementara Hendro di Rutan Polda Jatim.
Seperti diketahui, Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono diciduk KPK atas kasus suap pada 20 Januari 2022. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Hendro dengan PT SGP berupaya memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut terkait permohonan pembubaran PT SGP. Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya menyuap menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).
Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong dan dia bersedia sepakat asal ada imbalannya. (yud)
Editor : Satria Nugraha
Motor Petani di Gresik Dicuri Saat Panen Kangkung, Pelaku Dikejar hingga Waduk Gadel
KLIKJATIM.Com | Gresik – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan B…
Warga Desa Sedaeng Pasuruan Dibekali Pengetahuan Aman Menggunakan Listrik
KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kebiasaan sederhana dalam menggunakan listrik ternyata dapat menimbulkan risiko jika tidak dilakukan dengan benar. Hal tersebut m…
Tertidur di Gardu Sampang, Motor Pria ini Digondil Tiga Pelaku
Nasib nahas dialami Hermanto, seorang pekerja yang baru pulang dari Surabaya. Saat beristirahat dan tertidur di gardu di pinggir Jalan Raya Taddan sampang…
Kecamatan Manyar Jadi Wilayah Paling Banyak Kasus Narkoba di Gresik, Polisi Waspadai Modus Baru
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kecamatan Manyar menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus narkoba terbanyak di Kabupaten Gresik sepanjang 2025. Berdasarkan pemetaan S…
Kapolres Bojonegoro Temui PCNU, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mulai membangun komunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat setelah resmi menjabat. Salah s…
Hadapi Perubahan Asesmen Pendidikan, UNESA Dampingi Guru Labschool Susun Soal Berorientasi TKA
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memperkuat kompetensi guru dalam menghadapi perubahan arah asesmen pendidikan, khususnya melalui …