KLIKJATIM.Com | Gresik — Khrishna Adji Bimantoro (21) nekat mengoplos LPG di rumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.
Dengan menggunakan peralatan yang dibuat sendiri, pemuda itu memindah isi gas tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nin subsidi 12 kilogram.
Cara mengoplos tersebut dia pelajari dengan melihat video tutorial di YouTube.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, penangkapan tersangka didapat dari informasi warga.
Tentang aktivitas mencurigakan disalah satu kontrakan. Yang berada di Perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.
"Praktik tersebut dilakukan sejak Januari lalu. Awalnya, tersangka hanya berjualan gas seperti biasa," jelasnya.
Lantaran ingin mendapat keuntungan berlipat. Krishna yang berasal dari Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya itu nekat mengoplos tabung gas non subsidi berkuran 12 kilogram. Bahan gas tersebut diambil dari tabung gas subsidi 3 kilogram.
"Menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri untuk memindahkan gas. Lalu, tersangka menjual dengan harga relatif murah dibawah harga eceran tetap (HET)," beber Wahyu.
Perlu diketahui, satu tabung gas non subsidi 12 kilogram di pasaran harganya berkisar Rp 180 ribu. Namun, pria asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya itu menjualnya hanya dengan Rp 150 ribu. Meski demikian, keuntungan yang didapat mencapai Rp 80-90 ribu tiap tabung.
"Pelaku menjajakan di sekitar lokasi perumahan," tutur Wahyu.
Harga miring itu membuat tabung gas oplosan milik Khrisna laku keras. Saat penangkapan, petugas menyita 20 gas tabung berukuran 12 kilogram, 80 tabung gas berukuran 3 kilogram, 100 segel LPG ilegal serta puluhan perangkat selang dan regulator.
"Kami juga mengamankan mobil Mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW yang digunakan sebagai kendaraan operasional," ungkap Wahyu.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pun mencapai 5 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp 2 miliar.
"Penyelidikan masih terus dilakukan. Untuk mencari tahu sindikat atau modus lain yang mungkin dilakukan," tandas Wahyu.
Dihadapan petugas, Krishna Adji Bimantoro mengaku mempelajari hal tersebut dari video tutorial di YouTube. Faktor ekonomi membuatnya memutar otak untuk mendapatkan penghasilan lebih.
"Karena selain menghidupi keluarga. Saya juga membiayai orang tua dan mertua saya," ujar bapak anak satu itu.
Setidaknya 4-5 tabung oplosan miliknya laku terjual dalam seminggu. Bahkan, keuntungan yang didapat juga bisa untuk memperkerjakan dua orang karyawan.
"Saya paham kalau melanggar aturan, tapi mau bagaimana lagi demi memenuhi kebutuhan," akunya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Purnawiyata SMPN 1 Sampang, 315 Siswa Lulus dengan Capaian Akademik Membanggakan
KLIKJATIM.Com | Sampang – Sebanyak 315 siswa kelas IX UPTD SMPN 1 Sampang mengikuti kegiatan purnawiyata dan lepas kenang Tahun Ajaran 2025/2026 yang b…
Jelang SPMB 2026, Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Gratifikasi dan Titipan Siswa Bisa Berujung Pidana
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui I…
Pemkab Gresik Perluas Program Bunda Puspa ke 80 Desa, Perkuat Peran Perempuan Tekan Kemiskinan dan Stunting
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperluas jangkauan Program Bunda Puspa (Bantuan untuk Pemberdayaan Perempuan, Usaha, dan P…
PT Ajinomoto Indonesia Buka Lowongan Kerja Juni 2026, Posisi Ini Yang Dicari
PT Ajinomoto Indonesia kembali membuka lowongan kerja pada Juni 2026. Peluang ini dapat menjadi kesempatan bagi para pencari kerja, baik fresh graduate maupun…
Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT Starone Mitra Telekomunikasi (BDx Data Centers)…
Tak Penuhi Prosedur, 27 Dapur MBG di Sampang Diberhentikan Sementara
KLIKJATIM.Com | Sampang – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…