KLIKJATIM.Com | Gresik — Khrishna Adji Bimantoro (21) nekat mengoplos LPG di rumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.
Dengan menggunakan peralatan yang dibuat sendiri, pemuda itu memindah isi gas tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nin subsidi 12 kilogram.
Cara mengoplos tersebut dia pelajari dengan melihat video tutorial di YouTube.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, penangkapan tersangka didapat dari informasi warga.
Tentang aktivitas mencurigakan disalah satu kontrakan. Yang berada di Perumahan Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.
"Praktik tersebut dilakukan sejak Januari lalu. Awalnya, tersangka hanya berjualan gas seperti biasa," jelasnya.
Lantaran ingin mendapat keuntungan berlipat. Krishna yang berasal dari Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Surabaya itu nekat mengoplos tabung gas non subsidi berkuran 12 kilogram. Bahan gas tersebut diambil dari tabung gas subsidi 3 kilogram.
"Menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri untuk memindahkan gas. Lalu, tersangka menjual dengan harga relatif murah dibawah harga eceran tetap (HET)," beber Wahyu.
Perlu diketahui, satu tabung gas non subsidi 12 kilogram di pasaran harganya berkisar Rp 180 ribu. Namun, pria asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya itu menjualnya hanya dengan Rp 150 ribu. Meski demikian, keuntungan yang didapat mencapai Rp 80-90 ribu tiap tabung.
"Pelaku menjajakan di sekitar lokasi perumahan," tutur Wahyu.
Harga miring itu membuat tabung gas oplosan milik Khrisna laku keras. Saat penangkapan, petugas menyita 20 gas tabung berukuran 12 kilogram, 80 tabung gas berukuran 3 kilogram, 100 segel LPG ilegal serta puluhan perangkat selang dan regulator.
"Kami juga mengamankan mobil Mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW yang digunakan sebagai kendaraan operasional," ungkap Wahyu.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pun mencapai 5 tahun penjara. Dengan denda mencapai Rp 2 miliar.
"Penyelidikan masih terus dilakukan. Untuk mencari tahu sindikat atau modus lain yang mungkin dilakukan," tandas Wahyu.
Dihadapan petugas, Krishna Adji Bimantoro mengaku mempelajari hal tersebut dari video tutorial di YouTube. Faktor ekonomi membuatnya memutar otak untuk mendapatkan penghasilan lebih.
"Karena selain menghidupi keluarga. Saya juga membiayai orang tua dan mertua saya," ujar bapak anak satu itu.
Setidaknya 4-5 tabung oplosan miliknya laku terjual dalam seminggu. Bahkan, keuntungan yang didapat juga bisa untuk memperkerjakan dua orang karyawan.
"Saya paham kalau melanggar aturan, tapi mau bagaimana lagi demi memenuhi kebutuhan," akunya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan NTT, kembali…
Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI
Gubernur Jawa Timur menerima Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Bidang UMKM dan Teknologi Digital Tiar N. Karbala beserta jajarannya di Gedung Negara Grahadi, S…
Hapus Stigma dan Diskriminasi, Dinkes KB Sampang Targetkan Eliminasi TB dan Kusta pada 2030
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang memperkuat komitmen…
Catat, Mobil Listrik Kini Tidak Bebas Pajak Lagi, Kini Pemda Yang Petapkan Besarannya
Era insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang seragam secara nasional resmi berakhir. Mulai bulan ini, pemilik mobi…
Konsisten Berkinerja Sangat Baik, Bank Sampang Raih Penghargaan The Best Regional Champion 2026
KLIKJATIM.Com | Sampang – PT BPR Syariah Sampang (Bank Sampang/BAS) kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional.…
Modifikasi Mobil Sedan Untuk Timbun BBM Subsidi, Pelaku Diamankan Polres Situbondo
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite yang diangkut…