klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Punya Tunggakan Menumpuk, BPJS Kesehatan Tawarkan Program Cicilan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi (dua dari kiri) usai memberikan paparan dalam agenda Obrolan Penuh Inspirasi (Operasi) bersama sejumlah awak media. (Koinul Mistono/klikjatim.com)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi (dua dari kiri) usai memberikan paparan dalam agenda Obrolan Penuh Inspirasi (Operasi) bersama sejumlah awak media. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri, yang memiliki tunggakan iuran hingga berbulan-bulan berkesempatan mendapatkan sedikit keringanan dalam melakukan pelunasan. Caranya dengan membayar secara bertahap atau dicicil.

Hal ini sesuai dengan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab), yang telah difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola JKN KIS. "Jadi BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya terkait masalah pembayaran tunggakan peserta. Mulai dengan pro aktif menghubungi peserta melalui pesan WA (WhatsApp) agar melakukan pelunasan atau bisa lewat program Rehab," terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi, Selasa (31/5/2022).

Dia pun menjelaskan, program Rehab ini bertujuan untuk meringankan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan. Juga memberikan kemudahan kepada peserta untuk melakukan pelunasan atau pembayaran tunggakan.

"Peserta yang ingin menikmati program ini bisa melakukan pendaftaran terlebih dulu melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165," paparnya dengan didampingi Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Sofyan Setyo Iswahyudi.

Menurutnya, peserta yang bisa mengajukan rehab adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Yaitu antara 4 bulan sampai 24 bulan.

Adapun langkah-langkahnya untuk melakukan pendaftaran sebagai berikut :

1.Pilih Rencana Pembayaran Bertahap pada Menu Home Aplikasi Mobile JKN

2.Muncul Informasi Awal Mengenai Program Rehab kemudian klik Lanjut

3.Muncul Informasi Total Tunggakan kemudian klik Selanjutnya

4.Muncul Syarat dan Ketentuan Program Rehab, pilih Saya Setuju

5.Muncul Simulasi Tagihan Pembayaran Bertahap

6.Pilih Jangka Waktu Pembayaran Bertahap Minimal 2 Bulan dan Maksimal Setengah dari Total Bulan Meninggal

7.Muncul Rencana Pembayaran Tagihan Bertahap, kemudian klik Lanjut

8.Muncul Rencana Pembayaran Tagihan Bulan Berjalan yang Terbentuk dan kembali menjadi Tunggakan

9.Pilih Rencana Tagihan Bulan Berjalan dengan Memilih untuk Melakukan Pembayaran Secara Penuh atau dengan Jangka Waktu Maksimal 3 Bulan Terhadap Tagihan tersebut. Kemudian klik Daftar

10.Pastikan Email Sudah Sesuai, Apabila Belum Sesuai Dapat Dilakukan Perubahan pada Menu Ubah Data, Apabila Telah Sesuai klik Setuju

11.Muncul Syarat dan Ketentuan Terkait OTP, kemudian pilih Selanjutnya

12.Setelah Berhasil Mendaftar Akan Muncul Tampilan Berhasil.

Selanjutnya, untuk mendapatkan Informasi dan Pelunasan Program Rehab adalah :

1.Pilih Rencana Pembayaran Bertahap pada menu Home Aplikasi Mobile JKN

2.Muncul informasi awal mengenai Program Rehab kemudian klik Lanjut

3.Bagi peserta yang telah mendaftar maka akan muncul informasi Program Rehab yang didaftarkan. Pilih Hitung Potensi Tagihan Berjalan untuk melihat tagihan di luar tunggakan pada Program Rehab

4.Apabila Peserta ingin melakukan pelunasan, pilih Pelunasan Program, maka akan muncul ketentuan pelunasan Program Rehab beserta nominal yang harus dibayar dan pilih alasan pelunasan dan klik Setuju

5.Muncul notifikasi Proses Pelunasan Berhasil untuk segera melakukan pembayaran sisa tunggakan pada kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk detail tagihan dapat dilihat pada menu Premi.

"Untuk melakukan penagihan tunggakan, kamu juga punya kader JKN untuk mendatangi ke rumah. Selain itu, kami juga bersurat kepada peserta yang tunggakanya besar," katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, total tunggakan peserta PBPU di wilayah Gresik dan Lamongan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp111 miliar. "Untuk data peserta yang nggak bayar (premi) sekitar 14 persen. Yang sisanya 86 persen membayar," imbuh Tutus. (nul)

Editor :