KLIKJATIM.com | Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan pola kerja dengan sistem bergantian atau shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Penerapan sistem ini akan berlaku mulai Kamis 19 Maret 2020.
[irp]
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadin. Menurutnya, pemberlakukan jam kerja bagi pegawai pemprov Jatim di bagi 2 shift, yaitu pertama jam kerja mulai pukul 8.00 sampai pukul 11.30. Selanjutnya shift kedua pukul 12.00 sampai 15.00 WIB.
Sementara untuk pejabat eselon 2 dan eselon 3 tetap diharuskan masuk. Sedangkan terkait SOP dalam bekerja tetap seperti yang diberlakukan. "Kami berharap eselon 2 dan 3 tetap masuk karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan convid-19,” ujar Gubernur Khofifah.
[irp]
Gubernur juga mengingatkan, setiap OPD semua harus menyiapkan tempat cuci tangan dalam posisi air yang mengalir disiapkan sabun atau hand sanitizer. Bila kalau ada pegawai sudah ada indikasi demam batuk flu maka diharapkan langsung melakukan pelayanan faskes terdekat. "Jadi mereka diharapkan bisa proaktif untuk mengakses faskes terdekat," kata Gubernur Jatim. (rtn/hen)
Editor : Wahyudi