KLIKJATIM.Com | Gresik — DPRD Gresik menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tahap 1 dalam rapat paripurna, Senin (23/5/2022). Di antaranya Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah hingga Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Pembahasan dilakukan tahun ini.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim didampingi Ketua DPRD Much Abdul Qodir.
Nurhamim mengatakan, empat ranperda ini merupakan inisiasi empat komisi yang ada di legislatif. Setetah melalui koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Komisi I dalam hal ini menginisiasi Ranperda tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah. Ranperda ini diproyeksikan bisa mendorong pendapatan daerag. Sementara, Komisi II mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini dinilai penting dalam rangka memenuhi salah satu kebutuhan dasar warga negara yakni rumah.
Sedangkan, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Radio Suara Gresik menjadi inisiasi Komisi III. Abdullah Hamdi, juru bicara Komisi III mengatakan keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah memiliki peran penting, strategis dan penting. Yakni untuk memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan kepada masyarakat.
Dikatakannya, untuk penyelenggaraan penyiaran publik di daerah memerlukan badan hukum yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPRD. "Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik," tutur politisi PKB.
Dalam kesempatan terakhir, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad menyampaikan ranperda inisiatif tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Dijelaskan, ranperda tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat guna pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Kehadiran regulasi ini harapannya bisa memberikan payung hukum yang jelas tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Sebab ketika ini dioptimalkan dan dikelola dengan baik maka akan bisa berdaya guna dan memberi manfaat yang lebih luas.
"Ini juga dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzaki, mustahik dan amil zakat sesuai peraturan perundang - undangan. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah," tegas wakil rakyat dari dapil Cerme - Duduksampeyan.
Usai pemaparan dari empat komisi, seluruh wakil rakyat yang hadir menyepakati ranperda - ranperda inisiatif tersebut. Pimpinan rapat pun meminta agar segera dilakukan pembahasan. Termasuk melakukan koordinasi bersama instansi pemerintah terkait.( ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar