klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ibu Dua Anak Ini Nekat Jual Sabu Karena Nafkah Dari Suami Kurang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy saat menanyai pelaku. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy saat menanyai pelaku. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Sri Andayani (35), ibu rumah tangga asal Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap Polres Pasuruan memiliki alasan sendiri mengapa sampai nekat menjual sabu. Dia mengaku, tidak mendapatkan nafkah yang layak dari suaminya yang bekerja di Surabaya.

Sri Andayani mengaku, meski di Surabaya suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap. Selama ini dia harus pontang-panting memenuhi kebutuhannya sendiri dan dua anaknya yang masih kecil.

[irp]

Awalnya, Sri hanya dititipi seseorang untuk menjualkan sabu. Pertama kali transaksi dia diberikan imbalan Rp 50 ribu. Sayangnya, di transaksi yang kedua, dia langsung ditangkap Polres Pasuruan.

“Saya dititipi dulu. Terus saya tawarkan dan laku dijual,” kata perempuan berkerudung itu di hadapan polisi, Rabu (18/3/2020).

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendi Kurniawan mengatakan, dari pengakuan tersangka memang karena masalah ekonomi sehingga nekat menjual sabu. Tersangka mengaku jatah uang dari suami kurang.

[irp]

"Pengakuannya karena suaminya secara ekonomi kurang kemudian ia masuk dalam jual-beli narkoba. Dia transaksinya di rumah. Suaminya tahu istrinya mengedarkan sabu" terang Hendi.

Dari penangkapan ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai penjahit itu diamankan barang bukti sabu seberat 0,85 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan  pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini tidak lain-lain, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (dik/mkr)

Editor :