KLIKJATIM.Com | Gresik - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto memutuskan untuk sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik agar menjalankan tugas kedinasan cukup dari rumah. Hal ini mengacu berdasarkan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan sebaran covid-19, yang ditindaklanjuti sesuai surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ.
Kebijakan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) ini dijelaskan, dengan ketentuan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. “Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta kabid (kepala bidang) atau kasi (kepala seksi) serta staf yang diperlukan saat itu,” jelas Sambari, usai rapat bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Perkantoran Bupati Gresik, Rabu (18/3/2020) sore.
[irp]
ASN bekerja harus di rumah masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya terkait urusan memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan.
“Untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN akan dilakukan dengan menggunakan teleconference,” tandasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di OPD pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Seperti di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Perizinan, Satpol PP, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan dan unit pelayanan lain. Semua itu diminta agar mengatur penugasan sesuai kebutuhan.
[irp]
“Jadi mereka para ASN harus betul-betul bekerja di rumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto,” lanjutnya.
Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Jumat, tanggal 20 maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Dan, hari ini Kepala OPD sudah bisa mengatur pelaksanaannya.
Selanjutnya, Bupati Gresik juga membentuk satuan tugas (Satgas) penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19). Ketuanya adalah Pelaksana harian (Plh) Sekda Gresik, dan melibatkan semua anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda).
Bupati akan menutup semua tempat wisata di Gresik. "Kami juga akan mengirimkan surat kepada dunia usaha untuk mendukung upaya pemerintah ini dalam pencegahan penyebaran virus corona," imbuhnya. (nul/roh)
Editor : Redaksi