KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Seorang pria berinisial MT (43) warga Kediri dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. MT dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya sejak tiga tahun yang lalu.
Laporan yang diterima polisi dari keluarga korban. Tersangka mencabuli anak tirinya sejak 2019 lalu. Korban yang masih berusia belasan tahun mengaku telah lima kali jadi korban keberingasan nafsu ayah tirinya itu.
“Tersangka memberikan iming-iming uang dan mengancam jika korban bercerita kepada orang lain,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Rabu (18/5/2022).
Kasus ini pertama kali diketahui oleh keluarha korban. Saat itu korban sedang dikamar dann mengeluhkan alat vitalnya kesakitan. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Terakhir kali, tersangka menyetubuhi anak tirinya pada Jumat (13/5/2022) lalu. Saat itu, kondisi lampu rumah sedang padam. Sementara penghuni rumah lainnya sedang tidur. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk melampiaskan nafsunya kepada anak tiri.
“Keluarga tidak terima akhirnya melaporkan kepada polisi,” ujar Anshori.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Tulungagung dan diancam dengan undang-undang perlindungan anak.(mkr)
Editor : Iman