KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kinerja Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Timur (Jatim), dalam mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Provinsi Jawa Timur mendapatkan apresiasi dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Total sebanyak 21 orang tersangka pun berhasil diamankan dalam kasus ini.
Dalam kesempatan ini, SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri juga menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Yakni dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi,” jelas Yusri dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (17/5/2022).
Sesuai data yang diterima bahwa Polda Jatim melaporkan selama Januari-April 2022 telah mengungkap sebanyak 17 laporan. Kemudian polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Dari laporan tersebut, ada 13 laporan yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur yang tersebar di 9 kabupaten.
Kata Yusri, Pupuk Indonesia telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku. Dia juga meminta kepada masyarakat khususnya petani agar ikut bersama-sama mengawasi proses penyaluran, atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.
Yusri menyampaikan kepada seluruh jaringan distribusi mulai dari distributor maupun kios resmi, agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pasalnya pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya pun dipantau oleh aparat penegak hukum mulai Kepolisian, TNI, Kejaksaan hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi,” tandas Yusri.
"Segala macam bentuk pelangaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan,” tambahnya.
Meski demikian, tapi Yusri memastikan bahwa kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi. Salah satunya adalah Distribution Planning & Control System (DPCS).
Adapun teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time. Sehingga dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari gudang produsen hingga ke kios-kios resmi. (nul)
Editor : Redaksi