KLIKJATIM.Com | Gresik — Rini Setyowati Direktur Utama (Dirut) pengembang PT. Golden Artha Jaya akhirnya dijebloskan ke penjara karena wanita berkerudung itu diduga menggelapkan 257 calon pembeli perumahan dengan jumlah uang kurang lebih Rp 87 Miliar.
Diketahui, hal ini akibat pengembang belum menyelesaikan status hak atas tanah yang akan dijadikan Perumahan Golden City Residence, namun sudah bermain penjualan.
Kasus yang menyeret Rini Setyowati yang berdomisili di Citra Land Green Lake Blok CM 10 no.7, RT 3, RW 1, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya itu memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda keterangan saksi korban, Kamis (12/05/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Walujo Tjahjono itu, dalam keterangan saksi Yatimatul Mubarokah (42) warga Kelurahan Wonokromo Surabaya dirinya membeli perumahan Golden City Residence Desa Ngepung, Menganti Gresik membayar dengan cara kredit atau nyicil.
"Awalnya saya DP 13 juta, kemudian peningkatan mutu 21 juta, lalu boking kapling 1 juta. Saya melakukan transaksi boking kaplingan 30 April 2017. Kemudian pindah kapling, sebab tanah kapling sebelumnya belum dibebaskan oleh terdakwa. Akhirnya saya disuruh pindah oleh terdakwa. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan dikarenakan tanah belum dikuasai," jelasnya. Kamis 12 Mei 2022.
Menurut saksi korban yang lain, dihadapan majelis hakim, sampai sekarang tidak ada realisasi rumah. Hanya 75 unit yang direalisasi. Padahal menurut gambarnya 1000 unit. Kemudian pada tahun 2018 harus terima kunci. Namun itu hanya akal-akalannya terdakwa.
"Pernah beberapa korban minta kepastian menanyakan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah masuk, namun hanya menebar janji untuk mengembalikan. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi. Saya berharap keadilan ini tetap ditegakkan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana mendakwa Rini Setyowati dengan dakwaan dalam Pasal 154 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 151 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam berkas dakwaan JPU, pada tahun 2017 PT. Golden Artha Jaya membuka Perumahan Golden City Residence yang berlokasi di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Kemudian developer mulai bermain penjualan. Sebab sebagian tanah sudah dikuasai dan dilunasi oleh terdakwa.
Namun pembangunan rumah hanya 71 unit. Sedangkan untuk lahan lainnya terdakwa belum kuasai, dikarenakan belum membeli tanah dari petani atau pemilik tanah tersebut. Namun oleh terdakwa telah dijual kepada user-user sesuai dengan siteplan seluas kurang lebih 20 ha.
Dengan ketokan palu, ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban yang lain. Usai sidang sempat beberapa korban membentangkan beberapa poster, agar hukum tetap ditegakkan.
Dari informasi yang dihimpun, Rini Setyowati ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 8 Januari lalu di Sidoarjo. Dikabarkan dia sempat kabur ke Semarang. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Semester II 2026: Bukan Resesi, Namun Era Ketidakpastian, Ini Strategi Bisnis Menurut GM Icon Mall Gresik
Memasuki semester II tahun 2026, dunia usaha masih dihadapkan pada perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik…
Kisah Pak Iwan di Jember, Hidup dari Upah Rp15 Ribu Sehari Sambil Merawat Istri Pengidap Kanker
KLIKJATIM.Com | Jember – Di tengah geliat aktivitas di pusat Kota Jember, masih ada keluarga yang harus berjuang keras menghadapi tekanan ekonomi. Kuswantoro (…
TPS Tuntaskan Modernisasi Alat Terminal, Siap Tingkatkan Layanan dan Efisiensi Logistik di Tanjung Perak
KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menuntaskan program modernisasi peralatan dan fasilitas terminal sebagai bagian dari upaya…
Bank Jatim Sabet Bisnis Indonesia Award 2026, Kinerja Kredit dan Aset Tumbuh Signifikan
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Bank Jatim kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Bisnis Indonesia Award 2026 untuk kategori Bank Pembangunan D…
Maling Bersarung Curi Motor Milik Keluarga Ponpes di Bungah Gresik, Aksinya Terekam CCTV
KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini, sebuah sepeda motor milik keluarga pondok pesantren (…
PKB Gresik Gelar Serah Terima Amanah Pengurus Baru, Syahrul Munir Siapkan Konsolidasi hingga Musancab
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik menggelar serah terima amanah kepengurusan masa bakti 2026–2031 usa…