KLIKJATIM.Com | Gresik — Rini Setyowati Direktur Utama (Dirut) pengembang PT. Golden Artha Jaya akhirnya dijebloskan ke penjara karena wanita berkerudung itu diduga menggelapkan 257 calon pembeli perumahan dengan jumlah uang kurang lebih Rp 87 Miliar.
Diketahui, hal ini akibat pengembang belum menyelesaikan status hak atas tanah yang akan dijadikan Perumahan Golden City Residence, namun sudah bermain penjualan.
Kasus yang menyeret Rini Setyowati yang berdomisili di Citra Land Green Lake Blok CM 10 no.7, RT 3, RW 1, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya itu memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda keterangan saksi korban, Kamis (12/05/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Walujo Tjahjono itu, dalam keterangan saksi Yatimatul Mubarokah (42) warga Kelurahan Wonokromo Surabaya dirinya membeli perumahan Golden City Residence Desa Ngepung, Menganti Gresik membayar dengan cara kredit atau nyicil.
"Awalnya saya DP 13 juta, kemudian peningkatan mutu 21 juta, lalu boking kapling 1 juta. Saya melakukan transaksi boking kaplingan 30 April 2017. Kemudian pindah kapling, sebab tanah kapling sebelumnya belum dibebaskan oleh terdakwa. Akhirnya saya disuruh pindah oleh terdakwa. Namun sampai sekarang tidak ada pembangunan dikarenakan tanah belum dikuasai," jelasnya. Kamis 12 Mei 2022.
Menurut saksi korban yang lain, dihadapan majelis hakim, sampai sekarang tidak ada realisasi rumah. Hanya 75 unit yang direalisasi. Padahal menurut gambarnya 1000 unit. Kemudian pada tahun 2018 harus terima kunci. Namun itu hanya akal-akalannya terdakwa.
"Pernah beberapa korban minta kepastian menanyakan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang yang sudah masuk, namun hanya menebar janji untuk mengembalikan. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi. Saya berharap keadilan ini tetap ditegakkan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana mendakwa Rini Setyowati dengan dakwaan dalam Pasal 154 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 151 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam berkas dakwaan JPU, pada tahun 2017 PT. Golden Artha Jaya membuka Perumahan Golden City Residence yang berlokasi di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Kemudian developer mulai bermain penjualan. Sebab sebagian tanah sudah dikuasai dan dilunasi oleh terdakwa.
Namun pembangunan rumah hanya 71 unit. Sedangkan untuk lahan lainnya terdakwa belum kuasai, dikarenakan belum membeli tanah dari petani atau pemilik tanah tersebut. Namun oleh terdakwa telah dijual kepada user-user sesuai dengan siteplan seluas kurang lebih 20 ha.
Dengan ketokan palu, ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi korban yang lain. Usai sidang sempat beberapa korban membentangkan beberapa poster, agar hukum tetap ditegakkan.
Dari informasi yang dihimpun, Rini Setyowati ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 8 Januari lalu di Sidoarjo. Dikabarkan dia sempat kabur ke Semarang. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Ketua DPRD Gresik dan Kader PMII Turun Bersihkan Eceng Gondok di Saluran Irigasi Tebalo
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) PMII Atas Langit Daruttaqwa Gresik bersama P…
Gubernur Pimpin Tanam Perdana Tebu di Kediri, Jatim Perkuat Peran sebagai Penopang Swasembada Gula Nasional
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…
PDIP Gresik Lantik Pengurus PAC se-Kabupaten, Fokus Gaet Generasi Muda Hadapi Pemilu 2029
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gresik menggelar pelantikan serentak pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) d…
Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Integritas dan Karakter Kuat
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ketua TP PKK Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak, menegaskan betapa krusialnya peran generasi muda dalam menentukan…
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah dan Usaha Tambal Ban di Manyar Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Kebakaran menghanguskan sebuah rumah yang juga digunakan sebagai usaha tambal ban dan penjualan bensin di Jalan Raya Roomo Nomor 221, D…
Begal Ojol InDrive di Gresik Akhirnya Dibekuk Polsek Menganti
Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Menganti membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian kekerasan (curas) seorang driver ojek online ojol…