KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset negara pada Plaza Bangil dan Untung Suropati ke tahap penyidikan. Kini, surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus tersebut pun sudah terbit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan, perkara Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah mulai penyidikan. "Sprindik sudah turun, tinggal dilakukan penyidikan oleh tim penyidik," ujarnya di sela kunjungannya saat meninjau renovasi rumah Restorative Justice Sakera Gumuyu di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Selasa (10/5/2022).
Dia mengakui bahwa perkara tersebut sempat molor. Karena pandemi Covid-19.
Kendati demikian, tapi pihaknya terus mendalami perkara tersebut. Dengan melayangkan panggilan kembali ke pengurus paguyupan.
"Minggu ini dimulai penyidikan, kita juga akan periksa kembali pengurus paguyupan dua plaza," tegas Kajari.
Sekedar mengingatkan bahwa perkara ini mencuat setelah Kejari menemukan kerugia negara dalam laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan. Hingga kini, sejumlah pihak juga sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. (nul)
Editor : Redaksi