klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PT ASA Belum Serahkan Kompensasi Ganti Lahan Tambang di Pasuruan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim belum menerima ganti lahan dari PT Agung Satriya Abadi (ASA). Hingga saat ini, lahan seluas 18 hektar yang dijanjikan PT ASA di kawasan Madura belum terealisasi.

"Sampai saat ini kami belum menerima berkas acara penyerahan lahan kompensasi," kata Kasi Tata Kelola Dishut Provinsi Jatim, Joko Santoso, Rabu (18/3/2020).

[irp]

Menurut Joko, pemanfaatan atau pinjam pakai kawasan hutan diperbolehkan asalkan dilakukan sesuai aturan. Di antaranya harus ada kompensasi lahannya.

"Untuk lokasi lahan kompensasi bisa di mana saja asalkan masih dalam satu provinsi," ujarnya.

Ditegaskan Joko, selama belum ada serah terima lahan kompensasi dengan dibuktikan adanya berita acara serah terima, PT ASA tidak diperbolehkan melakukan aktifitas.

"Apabila setahun mereka (PT ASA) tidak menyerahkan berita acara penyerahan lahan, otomatis izin pemanfaatan lahan hutan akan dicabut," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Teknik PT ASA, Alfi mengaku telah mengantongi perizinan, baik itu izin tambang maupun pemanfaatan lahan hutan. "Lalu apa yang dipersoalkan. Tunjukan letak kesalahannya di mana," kata Alfi.

Disingung terkait kumpulnya warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol di lokasi tambang beberapa hari lalu. Alfi menjelaskan jika meraka bukan melakukan aksi demo, tapi resah sebab hasil tambang batunya tidak bisa keluar.

[irp]

"Persoalan ini ditangani Polda Jatim. Karena warga mencari batu di dalam lokasi perusahaan," ungkapnya

Sebelumnya, pembukaan pemanfaatan hutan di petak 12 B hutan produksi seluas tujuh hektar lebih terletak di dua Desa, yakni Desa Wonosunyo dan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan oleh PT ASA dibuat galian tambang dikecam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar). Bahkan lembaga yang kerap mengkeritiki kebijakan ini menuding PT ASA perusak kawasan hutan.

"Perusakan lahan hutan itu terjadi akibat kurangnya kontrol dari Perhutani sebagai pemberi izin pakai pemanfaatan lahan hutan," kata Lujeng Sudarto, Senin (16/3/2020). (dik/mkr)

Editor :