klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berikan THR Lebih Awal, Pemprov Jatim Apresiasi 112 Perusahaan di Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wagub Jatim Emil Dardak saat menyerahkan apresiasi bagi perusahaan di Jatim yang lebih awal membayar THR kepada karyawannya.
Wagub Jatim Emil Dardak saat menyerahkan apresiasi bagi perusahaan di Jatim yang lebih awal membayar THR kepada karyawannya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemprov Jatim memberikan apresiasi perusahaan-perusahaan di Jatim yang memberikan THR Tahun 2022 lebih awal dari ketentuan undang-undang atau H-14 Hari Raya Idul Fitri 1443H.

Tercatat ada 112 perusahaan yang memberikan THR lebih awal. Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak pun menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada 12 perusahaan di PT Pelindo Terminal Peti Kemas, Surabaya, Kamis (28/4/2022).

"Ini adalah perwakilan perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor yang telah menunjukkan inisiatif yang sangat baik untuk membayarkan THR bahkan lebih awal dari yang dipersyaratkan," kata Emil.

"Itulah sebabnya kita ingin menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang bisa menjadi teladan yang kita harapkan bahwa pesan-pesan yang belum agar bisa segera mengikuti dan menyusul," imbuhnya.

Menurut Emil, pemberian THR merupakan upaya membangun sebuah kebersamaan antara perusahaan dengan pekerja. Ia menjelaskan bagaimana perusahaan mengupayakan tetap memiliki kinerja yang baik secara keuangan tapi pekerja juga mendapatkan kesejahteraan yang baik. "Ini kelihatannya sangat idealis, tapi sebenarnya bisa hari ini kita sudah bisa melihat itu," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Wagub Emil juga menyerahan secara simbolis 4.000 paket sembako kepada serikat pekerja dalam rangka May Day Tahun 2022.

"Ada kebersamaan yang diwujudkan melalui penyampaian sembako kepada rekan-rekan Serikat Pekerja dalam rangka menyambut datangnya tanggal satu Mei sebagai may day," tuturnya.

Emil meminta, agar perusahaan-perusahaan yang belum membayar THRK segera menyelesaikannya. Juga meminta agar mereka patuh dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS dan disiplin membayarkan iurannya.

"Kita kejar ini perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR tentunya mereka harus punya alasan yang jelas kita akan cari tahu dan jangan sampai terjadi perusahan memotong dari gaji karyawan tapi tidak disetorkan ke BPJS," tegasnya.(mkr) 

Editor :