KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan meringkus FCN (25). Perempuan asal Pasuruan ini diduga membuang bayi kandungnya hingga meninggal di Sungai Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Minggu (27/3/2022) silam.
Tersangka tega membuang bayinya karena tidak sanggup membesarkan. Alasannya, tersangka tidak punya biaya dan malu bayi tersebut tidak jekas bapaknya. Ini terjadi karena tersangka selama berprofesi sebagai perempuan BO (Booking Out) alias PSK.
AKBP R.M Jauhari, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, tersangka membuang janinnya di aliran sungai yang terletak di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
"Bayi itu diduga hasil hubungan dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya untuk melakukan prostitusi dengan cara open BO (Booking Out),"kata AKBP R.M Jauhari.
Dikatakan, tersangka sengaja menyamarkan kehamilannya karena merasa tidak mampu membesarkan bayinya saat lahir.
“Dengan kehamilannya ini, tersangka merasa tidak mampu untuk membesarkan bayinya. Sehingga dalam proses kehamilannya, tersangka mencoba mengelabui semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol kehamilan ke bidan maupun dokter kandungan,” kata Jauhari, Jumat (22/4/2022).
Ditambahkan Jauhari, tersangka juga mengelabui kehamilannya dengan mengenakan pakaian yang dipakai sedemikian rupa agar tidak terlihat hamil.
Hingga saat hari H kelahiran, tersangka melahirkan janinnya di dalam bangunan bank sampah Desa Kedawung Wetan seorang diri tanpa bantuan medis. Ia sengaja memilih tempat sepi lalu diduga menelantarkan bayinya hingga berujung kematian.
Saat nyawanya sudah tidak ada, tersangka membungkus bayi mungil tersebut dengan spons dan kertas koran lalu membawanya ke sungai yang letaknya tidak jauh dari lokasi melahirkan.Aksi keji ini berhasil diketahui polisi berkat laporan warga dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada pelaku.
“Dari olah TKP dan hasil penyelidikan dalam waktu kurang lebih 2 – 3 minggu kita berhasil mengungkap identitas pelaku. Tersangka adalah saudari ibu FCN perempuan umur 25 tahun. Seorang janda punya anak dua dan pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari-hari tersangka adalah PSK,” jelas Kapolres. (ris)
Editor : Redaksi