klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Malu Karena Hamil di Luar Nikah, Ibu di Madiun Tega Cekik Bayinya Sendiri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pembunuhan dan pembuangan bayi di Madiun. (ist/Humas Polres Madiun Kota)
Pembunuhan dan pembuangan bayi di Madiun. (ist/Humas Polres Madiun Kota)

KLIKJATIM.Com | Madiun – Teka-teki pelaku pembunuhan dan pembuang bayi di Sungai Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun terungkap. Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap pelaku yang merupakan ibu dari bayi itu sendiri, yaitu IM (25), warga desa setempat. 

"Pelaku tak lain dan tak bukan adalah ibu bayi itu sendiri. Pelaku malu karena hamil di luar nikah," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022). 

Petugas mendapatkan titik terang dalam kasus ini setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seperti sungai yang airnya tidak mengalir. Sehingga kecurigaan awal memang pelaku adalah warga sekitar. 

Kemudian diperkuat hasil otopsi dari rumah sakit bhayangkara Nganjuk. Yang berkesimpulan bahwa bayi meninggal dengan cara dibunuh. 

"Bayi ditekan keras di leher. Lahir pada posisi hidup, panjang 48 centimeter dan ada sumbatan yang mempengaruhi keluar masuk udara dalam tubuh," kata Suryono. 

Pun pemeriksaan saksi telah mengarah kepada pelaku berinisial IM (25). Pelaku juga dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Umum daerah (RSUD) Madiun. 

"Visum IM ada bekas nifas. DNA tulang paha kiri bayi dan sampel darah tersangka. Juga CD warna pink milik pelaku yang digunakan jerat bayi," tegasnya. 

Menurutnya, IM memang hamil di luar nikah. Ia melahirkan sendiri tanpa bantuan medis.

Kemudian pelaku membunuh dengan cara mencekik dan membuangnya. "Saat ini masih sendiri tersangkanya (IM). Karena dia sendiri. Nanti bisa saja menjerat yang lain," bebernya. 

"Kami kenai Pasal 80 ayat 4 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (nul)

Editor :