klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Tingkatkan Status Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Batangsaren Tulungagung, Menjadi Penyidikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung ,Agung Tri Radityo.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung ,Agung Tri Radityo.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Setelah lebih kurang satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya Senin (11/04/2022) ini Kejaksaan Negeri Tulungagung memastikan meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di kantornya.

"Jadi kemarin dari penyelidik menemukan peristiwa pidana, dan menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana dalam pengelolaan sewa tanah kas desa, Desa Batangsaren Kecamatan Kauman pada tahun 2014-2017, yang mana dari temuan tersebut dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan," ujarnya pada Senin (11/04/2022) sore.

Agung mengungkapkan, kendati telah masuk ke tahap penyidikan namun belum ada penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini, pihakya masih akan melakukan pendalaman hingga gelar perkara untuk proses selanjutnya.

Agung menyebut, dalam penyelidikan yang telah berjalan, pihaknya telah memeriksa  20 orang saksi, yang merupakan sejumlah pihak dari Pemdes setempat dan beberapa pihak terkait yang mengetahui proses penyewaan tanah kas desa ini.

"Jadi sudah sejak tahun 2021 kasus dugaan penyelewengan sewa tanah kas desa, Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, dalam tahap penyelidikan, dan ada kasus yang harus diselesaikan terlebih dahulu," katanya.

Agung merinci, dugaan modus yang muncul dalam tindak pidana ini adalah dengan menyewakan tanah milik desa namun uang sewa tanah yang dilakukan sejak tahun 2014 - 2017 ini tidak jelas penggunaanya.

Bahkan sewa yang seharusnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), rupanya tidak terjadi.

Pihaknya merinci, kerugian negara setiap tahunya atas penyalahgunaan sewa tanah kas desa seluas 10 hektare tersebut diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi kerugian setiap tahunnya diperkirakan mencapai ratusan juta dan hampir mendekati Rp 500 juta," katanya. (ris)

Editor :