klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Minta Pemkot Tindak Bangunan Liar di Atas Saluran Air

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Agoeng Prasodjo Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya
Agoeng Prasodjo Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Agoeng Prasodjo Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya merespon soal sidak Wakil Wali Kota Surabaya ke lokasi bangunan liar yang berdiri di atas Sungai atau saluran air.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan ada bangunan di atas sungai. Itu jelas tidak boleh ada bangunan di atas sungai,” kata Agoeng, Kamis (07/04/2022)

Politisi Golkar tersebut menyampaikan bahwa dirinya sempat menyampaikan protes soal bangunan di atas sungai yang berada di jl. Karah. Sungai yang ada disana dulu lebarnya 3 meter, tapi ternyata mengecil, karena diatas sungai ada bangunan.

“Waktu jamannya Bu Risma saya sempat protes. Saya minta untuk dibongkar. Jika tidak dibongkar, maka melanggar aturan dan akhirnya dibongkar kemudian dijadikan jalan. Tapi sungainya masih ada dibawah seperti di jl. Banyurip itu,” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat Satpol PP untuk proaktif dan tegas menjalankan tugasnya terkait bangunan liar di atas sungai atau saluran. Namun sebelum membongkar, sebaiknya lurah dan camat setempat juga memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Setelah pemberitahuan, baru melakukan aksi di lapangan jika pemilik bangunan membangkang.

“Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa ini (Bangunan) melanggar harus dibongkar dan sebelumnya harus dikasih deadline,” katanya

Agoeng juga mengimbau agar tidak mendirikan bangunan di atas sungai atau saluran air karena bisa berdampak pada warga masyarakat lainnya.

“itu juga melanggar undang undang dan Perda. Itu jelas, ada sanksi hukum dan administrasinya,” pungkasnya. (yud)

Editor :