KLIKJATIM.Com | Lamongan--Satpol PP Kabupaten Lamongan menutup paksa kafe plus rumah bernyanyi di wilayah Kecamatan Kembangbau. Kafe juga menyediakan minuman keras di bulan Ramadan.
"Benar kami telah melakukan penutupan terhadap salah satu kafe di Kecamatan Kembangbahu karena selain tidak memiliki izin, juga tidak mengindahkan imbauan agar tutup selama bulan Ramadan," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Selain melayangkan surat panggilan kepada pemilik kafe, terang Safari, pihaknya juga menyita barang bukti berupa miras.
"Pemilik kafe kami minta menandatangani berita acara penyitaan barang bukti, akan kita panggil ke Kantor Satpol PP," ujarnya.
Kafe tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung.
Pada pelaksanaan ini, petugas Satpol PP Kabupaten Lamongan melaksanakan monitoring perizinan terhadap 3 pelaku usaha yang diantaranya, 2 tempat usaha di wilayah Kecamatan Tikung dan 1 tempat usaha di wilayah Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.
"Pelanggaran pemilik kafe ini sangat mencolok, ia tidak memiliki izin dan tetap membuka usahanya di bulan Ramadan. Barang bukti yang kita amankan, diantaranya 5 botol bir dan 6 botol miras oplosan," imbuhnya.
Safari mengimbau semua pemilik kafe mematuhi aturan agar tidak membuka usahanya selama Ramadan. Pihaknya, aku Safari, akan terus melakukan patroli dan monitoring perkembangan di wilayah Lamongan.
Jika melanggar, sanksi tegas pasti akan dijatuhkan yakni, surat izinnya dicabut dan pemilik usaha yang tidak mempunyai ijin dan membuka usaha akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Adapun hasil dari monitoring adalah dengan memberikan surat panggilan terhadap dua pemilik usaha karena belum memiliki izin dan tidak mengindahkan surat himabuan tertib usaha di bulan ramadhan 1443 H. Serta menyita barang bukti berupa lima botol bir bintang dan enam botol miras oplosan.(mkr)
Editor : Rozy