klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hambat Penjualan, Pengusaha Properti di Gresik Minta Kepastian Pelaksanaan Aturan PBG

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Manajemen PT BLP saat mengenalkan cluster perumahan baru. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)
Manajemen PT BLP saat mengenalkan cluster perumahan baru. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | GresikPemberlakuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Gresik pada masa transisi ini ternyata belum tersosialisasikan secara maksimal. Buktinya masih ada pengusaha properti yang belum mengetahui adanya kebijakan dispensasi terkait PBG di Gresik.

PT Bumi Lingga Pertiwi (BLP) misalnya. Bahkan, perusahaan yang sudah banyak membangun perumahan di Gresik tersebut mengaku kebingungan untuk mendapatkan izin PBG. "Karena di Gresik pengajuan PBG belum bisa diproses. Saat kita masuk ke aplikasinya di SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) selalu gagal," kata Manajer Pemasaran PT Bumi Lingga Pertiwi (BLP) Achmad Z Arief, Jumat (1/4/2022).

Sehingga kendala tersebut akan menghambat proses penjualan unit properti kepada konsumen. Pasalnya Bank pemberi kredit KPR yang bekerjasama tidak mau memproses kredit jika PBG belum ada.

"Sebenarnya bagus, dengan PBG kita bisa urus izin sambil membangun. Tapi transisi dari IMB ke PBG di Gresik belum tuntas," urainya.

Karena itu dia berharap Pemkab Gresik segera mempercepat transisi penerapan aturan PBG. Sehingga para pengusaha bisa mendapatkan kepastian hukum.

"Sekarang izin IMB kan sudah tidak diakui lagi. Jadi pengusaha itu sih prinsipnya ada kepastian hukum," imbuh dia.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, A.M. Reza Pahlevi beberapa waktu lalu menyampaikan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan dispensasi terkait penerapan PBG bagi daerah yang perda PBG-nya belum bisa mulai berlaku.

Melalui dispensasi itu, lanjut Reza, para pemohon PBG tetap bisa mengajukan izin PBG. Yakni dengan acuan perda IMB yang masih berlaku.

"Dan izin yang keluar namanya sudah PBG, tetapi hitungan retribusinya masih memakai IMB," katanya.

Sekedar informasi menyusul adanya perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) yang memindahkan Sekretariat SIMBG dari Dinas PUTR ke Dinas CK-PKP, maka perlu juga pembentukan struktur sekretariat baru.

"Prinsipnya segera, secepatnya bisa berlaku. Saat ini nunggu perda selesai direview di Kementerian," tandasnya. (nul)

Editor :