klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Poisi Sidoarjo Gerebek Home Industri Miras Oplosan di Kecamatan Krembung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek home industri miras oplosan di RT 11 RW VI Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung. 

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Hari Senin (21/3). Seorang tersangka bernama Ikhwanto Agus S (41) berhasil diamankan. "Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontraknya mulai bulan Januari 2022 lalu," tutur Kusumo, Rabu (23/3/2022) pago.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini mengatakan, tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan yaitu alkhohol dan air dengan perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dan 5 galon air.

"Tersangka kemudiam memasukkan oplosan tersebut ke dalam botol dan di melekatkan merek Topi Stanly yang dipesan di sebuah percetakan. Tersangka juga memasang segel seolah miras tersebut asli," lanjutnya. 

Tersangka, lanjut Kusumo lalu mengedarkannya di wilayah sekitar. "Tersangka lalu menjualnya Rp 40 ribu perbotol. Bagi yang mengkonsumsi jelas sangat berbahaya," imbuhnya.

Kusumo menegaskan, menjelang Bulan Ramadhan, pihaknya akan intens melakukan rasia miras di semua wilayah Sidoarjo.

Tersangka dijerat 3 pasal sekaligus diantaranya pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjata 15 tahun,  pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI  no 18 tahun 2012 tentang pangan  dengan ancaman pidana ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar serta pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda RP 10 miliar.(mkr) 

Editor :