klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Petronas Diminta Patuhi Kontrak Lapangan Kepodang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Konflik antara Petronas Carigali dengan PT PGN Saka terkait penutupan sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah 2019 silam, terus bergulir. Sejumlah pihak meminta perusahaan minyak dan gas asal Malaysia tersebut mematuhi kontrak. Pihak Petronas menilai penutupan dilakukan karena produksi gas diklaim terus menurun. Namun dampaknya, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), anak usaha PGN, mengalami kerugian. Karena sejak tahun 2015, ketika gas mulai diproduksi dan dialirkan melalui jaringan milik KJG, volumenya selalu dibawah kesepakatan.

[irp]Pengamat energi yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, menilai kegagalan pengiriman gas sesuai kontrak kesepakatan, seharusnya tidak boleh terjadi. Pasalnya, jika menyalahi kontrak, salah satu pihak tentu akan dirugikan, dalam hal ini PGN.“Sebetulnya masalah diatas tidak boleh terjadi, kalau kontraknya jelas soal tidak terpenuhi kewajiban, karena tentu berpengaruh terhadap sisi kepastian hukum. Sehingga kalau pun digugat ke jalur arbitrasi sangat wajar. Ahli hukum bidang energi ada di Indonesia, sehingga berani dan mampu menuntaskan kasus di badan arbritase,” ujar Iwa.

[irp]

Sementara itu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta Petronas Carigali Muriah Limited (PCML) untuk kembali memproduksikan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah.  Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala SKK Migas mengatakan gas dari Lapangan Kepodang berhenti mengalir lantaran berakhirnya Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Petronas dan PT PLN (Persero) berakhir pada 23 September 2019.

“Gasnya dihentikan Petronas karena PJBG berakhir kontraknya 23 September 2019. Namun kami minta segera dioperasikan kembali dan sedang disiapkan segala sesuatunya,” kata Fatar Yani beberapa waktu lalu.

Diakui, produksi gas dari Lapangan Kepodang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan sampai gas dialirkan terakhir kali, produksinya hanya 24 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Nantinya gas dari Kepodang tetap diperuntukkan guna memasok kebutuhan gas PLN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok. Namun ada kemungkinan volume gas yang dialirkan nantinya jauh dibawah kebutuhan PLTGU. “Sama (ke PLTGI Tambak Lorok). Masih dibahas volumenya,” tukasnya.

Penurunan produksi dari Lapangan Kepodang sudah disampaikan Petronas sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, Petronas menyalurkan gas sebesar 90,37 MMSCFD, kemudian anjlok pada 2017 menjadi hanya 75,64 MMSCFD. Padahal minimal volume gas yang disalurkan sebesar 104 MMSCFD untuk lima tahun pertama. Dalam kontrak kapasitas yang seharusnya disalurkan volumenya sebesar 116 MMSCFD

[irp]Seperti diketahui,PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melanjutkan proses arbitrase untuk menuntut pembayaran dari Petronas atas penghentian produksi gas dari Lapangan Kepodang. Nilai tuntutan pembayaran yang diminta PGN dari kewajiban ship or pay (SOP) mencapai US$ 149 juta atau setara Rp 2,12 triliun. Ketentuan SOP adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan jika penyaluran gas tidak sesuai kontrak.Dalam Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik anak usaha PGN, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), mulai dari 2015 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan SOP. Namun Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan penyaluran gas yang telah disepakati.Rinciannya, pada tahun 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 hanya 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd. Disamping itu, karena rencana penghentian produksi gas oleh Petronas sejak 2019, PGN juga menuntut total penerimaan toll fee dari tahun 2020 sampai dengan kontrak berakhir. PGN melalui Saka Energi Muriah Ltd, kini juga telah mengambil alih 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%. Aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali.“Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi,” jelas Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama. (jtm/roh)

Editor :