klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rencana Pembangunan Rusunawa Khusus Pengemis di Tulungagung Gagal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Rusunawa Jepun Tulungagung. (Iman/klikjatim.com)
Rusunawa Jepun Tulungagung. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Keinginan Pemkab Tulungagung membangun Rumah Susun Sewa (Rusunawa) khusus pengemis pada tahun 2022 gagal. Pasalnya, usulan pembangunan melalui Kementerian PUPR itu tidak bisa terpenuhi.

Kepla Dinas PU Perkim Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto mengatakan, dua lokasi Rusunawa yang diusulkan adalah Rusunawa 3 di wilayah Kelurahan Jepun Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan Rusunawa di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. "Kita ajukan dua lokasi Rusunawa, tahun kemarin pengajuannya," ujarnya, Sabtu (12/3/2022) lalu.

Untuk usulan rusunawa di Kelurahan Jepun merupakan Rusunawa ketiga yang ada di lokasi tersebut. Sebelumnya sudah ada dua Rusunawa yang telah berdiri.

Peruntukan rusunawa pertama disewakan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan rusunawa kedua masih difungsikan sebagai lokasi isolasi untuk terkonfirmasi Covid-19 di Tulungagung.

"Lokasi pertama di wilayah Jepun itu, di sebelah rusunawa kedua yang kapasitasnya lebih kecil," ucap Anang.

Kemudian, untuk rusunawa yang diusulkan di Kelurahan Kutoanyar merupakan rusunawa khusus untuk pengemis dan gelandangan yang sekarang menetap di kampung pengemis Kutoanyar.

"Nah, itu dibangunnya diusulkan di lokasi kampung pengemis itu, supaya untuk sekaligus mengurangi kondisi kumuh di lingkungan tersebut," jelasnya.

Anang menyebut, awalnya Kementerian PUPR tertarik untuk menyetujui usulan tersebut. Bahkan menjadikan usulan yang diajukan sebagai prioritas utama, namun pada awal tahun 2022 ini dipastikan usulan tersebut belum bisa terpenuhi.

"Awalnya usulan kami diprioritaskan, tapi ndak tau juga kenapa bisa tidak disetujui, kita juga masih belum ada informasi penyebabnya," terang Anang.

Kini Anang hanya bisa berharap ada perubahan kebijakan atau ketentuan lain. Sehingga usulannya tersebut disetujui. (nul)

Editor :