klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Pasuruan Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Tersangka Kades Kemirisewu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Polres Pasuruan tidak menghadiri sidang praperadilan oleh Kepala Desa Kemirisewu di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jumat (11/3/2022). Alasannya, anggota Polres Pasuruan padat kegiatan.

Mohammad Rifai menjadi tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 lalu.

Joko Handoyo, kuasa hukum tersangka Mohammad Rifai mengaku kecewa tidak hadirnya pihak termohon Polres Pasuruan dalam sidang pertama praperadilan hari ini. Padahal termohon, sudah menerima panggilan dari majelis hakim yang memeriksa gugatan ini.

"Jelas kecewa, karena termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan dengan alasan yang tak mendasar," kata Joko.

Ia meminta kepada ketua hakim supaya sidang praperadilan ini tidak ditunda lagi kedepannya. Karena menyangkut nasib kliennya yang berada di dalam tahanan. Sebab, tujuan gugatan praperadilan ini untuk mencari kebenaran apakah proses penyidikan hingga penahanan oleh Kepolisian (Polres Pasuruan) sah atau tidak.

Joko menyakini pihak Polres Pasuruan sudah menerima surat pemberitahuan sidang, dan menduga ketidakhadirannya sebagai siasat agar perkara pokok kliennya dilimpahkan.

Intinya proses praperadilan ini untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia terpenuhi dan tidak ada sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Joko menyebutkan, kliennya menggugat praperadilan Polres Pasuruan terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.

Menanggapi gugatan praperadilan tersangka, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menganggap hal biasa. Soal tidak hadirnya pihaknya dalam sidang. "Kebetulan akhir minggu ini banyak kegiatan mulai dari kegiatan pengamanan kapanye Pilkades dan operasi Semeru," ujar Kasatreskrim.

"Dan penundakan sidang hal biasa. Pastinya kita siap menghadapinya," imbuhnya.

Menurutnya, proses penetapan serta penahanan tersangka sudah sesuai SOP. "Tahap satu berkas perkara tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tinggal tahap duanya belum," pungkasnya.(mkr)

Editor :