klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Penjual Bakso Tulungagung Nyambi Edarkan Miras

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung -  Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tersangka MA (38) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendalami peredaran Miras jenis arak yang kerap ditemukan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pedagang bakso ini ditangkap Senin (7/3/2022) malam di warung bakso miliknya.

"Tersangka kita tangkap pada Senin malam di warungnya, tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu (09/02/2022).

Usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di warung bakso milik tersangka, hasilnya ditemukan sejumlah miras jenis arak yang sudah siap edar dengan beragam ukuran.

"Ada beberapa jenis miras yang sudah dikemas dalam botol dan siap edar yang kita temukan di warung bakso tersangka," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 18 botol miras jenis arak dalam botol air mineral 500 mililiter, kemudian 1 botol miras jenis arak dalam botol air mineral ukuran 1500 mililiter, serta 1 botol Miras jenis arak dalam botol air mineral ukuran 1500 mililiter, kemudian uang hasil penjualan Miras dan handphone yang selama ini digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

"Barang buktinya sudah kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, sekaligus dengan Perda Kabupaten Tulungagung yang mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman beralkohol.(mkr)

Editor :