KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Tersangka Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Mohammad Rifai mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan. Menurut Kepala Desa Kemirisewu ini, polisi tidak sesuai prosedur dalam penanganan kasus.
Kanit Tipikor, Iptu Wachid S Arief mengungkapkan, keberatan tersangka itu haknya. "Silahkan saja melayangkan gugatan praperadilan. Proses hukum tetap berjalan," kata Kanit Tipikor pada awak media, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Dan praperadilan yang diajukan tersangka tidak menghilangkan proses hukum, dan itu hanya sarana pengawasan terhadap proses penyidikan. "Karena praperadilan hak dia (tersangka) untuk melakukan upaya-upaya hukum," tambahnya.
Ia mengatakan, selama menangani beberapa kasus, Polres Pasuruan sudah sering menghadapi proses praperadilan dari para tersangka. Menurutnya, praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan terhadap Polri dalam menangani kasus.
"Praperadilan ini kan kita anggap masalah biasa, sudah beberapa kali kita menghadapai. Praperadilan adalah sebuah koreksi dan pengawasan untuk itu lebih baik lagi meningkatkan kinerja. Tidak ada tim khusus, biasa-biasa saja," jelasnya.
Sedangkan proses kasus Kemirisewu, lanjutnya , baru tahap awal I. Artinya, tahap penelitian jaksa. Selanjutnya tahap dua atau P21. Soal permohonan penangguhan yang tidak disetujui, oleh pihak kepolisian. "Iya kami mempertimbangkan seperti merusak barang bukti, melarikan dan penggulangi perbuatannya," bebernya.
Terpisah, Joko pengacara tersangka Mohammad Rifai membenarkan kliennya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan. Pengajuan praperadilan jelasnya, penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Selian itu, membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan hukum.
"Praperadilan sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri,"ujarnya.
Sidang praperadilan itu sendiri akan digelar Jumat (11/3/2022) di PN Bangil.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kades Kemirisewu, Mohammad Rifai dan mantan bendahara Yusuf beberapa hari lalu. Kedua tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan. (bro)
Editor : Redaksi