KLIKJATIM.Com | Nganjuk—Dua pengedar narkoba dibekuk Polres Nganjuk. Keduanya yakni FER asal Bojonegoro dan NOF Dusun Tempuran, Desa Banarankulom, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Tersangka FER dibekuk di sebuah bengkel di Dusun Ngangkatan, Dusun Rejoso, Nganjuk. Sementara tersangka NOF dibekuk di rumahnya.
“Tersangka FER kami tangkap lebih awal. Setelah kami kembangkan tersangka mendapatkan barang dari tersangka NOF, dan berhasil kami tangkap juga,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Pujo, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait peredaran narkoba di Nganjuk. Setelah diselidiki pengedarnya mengarah kepada tersangka FER.
“Tersangka FER ini sudah terbiasa mengantar barang dari Bojonegoro ke Nganjuk,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,35 gram, sebuah ponsel dan motor milik tersangka.(mkr)
Editor : Redaksi