klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bikin Ngelus Dada, Anak Bawah Umur di Ponorogo Curi Uang untuk Sewa PSK

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi pelaku diamankan polisi. (ist)
Ilustrasi pelaku diamankan polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Aksi nekat seorang remaja berusia 17 tahun asal Ponorogo, membuat sebagian orang hanya bisa mengelus dada. Sebab bocah yang masih belia ini nekat mencuri uang tetangga hingga jutaan rupiah untuk booking Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pelaku diketahui berinisial M asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. "Kami lakukan penahanan. Uang yang dicuri sebesar Rp10 juta milik tetangganya sendiri," ujar Kapolsek Sukorejo, Iptu Sukron Mukarom, Rabu (2/3/2022). 

Menurutnya, pelaku memang mengaku sengaja mencuri uang untuk menyewa PSK karena sudah kecanduan dunia hiburan malam. "Sehari setelah mencuri, pelaku menggunakannya ke diskotik. Kemudian menyewa PSK dan beli kaos. Intinya berfoya-foya," kata Sukron. 

Dalam aksinya, pelaku sengaja memanjat rumah korban yang tak jauh dari rumahnya (pelaku). "Jadi pelaku paham situasi dan kondisi. Kapan rumah korban kosong," tambah Sukron. 

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menuju ke kamar. Nah, di dalam lemari kamar korban ada uang senilai Rp54 juta dan pelaku mengambilnya Rp10 juta. 

Adapun terbongkarnya kasus ini bermula saat korban ingin membayar uang arisan. Uang yang semula Rp54 juta itu hilang satu bendel yakni senilai Rp10 juta. 

"Korban melapor ke kami. Kami melakukan lidik. Di situ ada CCTV dan kami meminta rekaman CCTV. Langsung ke pelaku," urainya. 

Selanjutnya, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku merupakan anak broken home. Ayah pelaku sudah meninggal dan ibunya menikah lagi.

Pelaku hanya diasuh oleh adik dari ibu pelaku. "Kami meminta tolong pakliknya untuk memanggil pelaku. Dipancing-pancing, akhirnya datang dan kami tangkap," jelasnya. 

"Pelaku kami kenai pasalnya 363 KUHP. Karena di bawah umur, kami titipkan di lapas anak. Tetap diproses," pungkasnya. (nul)

Editor :