klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tindaklanjuti Inpres1/2022, BPJS Kesehatan Sidoarjo Lakukan Sinergi Lintas Instansi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring. (Catur Rini/klikjatim.com)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring. (Catur Rini/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menindaklanjutinya dengan melakukan sinergi.

Khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sidoarjo, dalam hal pelaksanaan pensyaratan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat proses pendaftaran peralihan hak tanah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita menjelaskan penerbitan Inpres/1/2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Latar belakang dibentuknya Inpres untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merupakan hak dasar setiap warga negara. 

“Perlu diketahui bahwa kepesertaan Program JKN ini bersifat wajib, diharapkan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dapat semakin mendorong keikutsertaan seluruh masyarakat bergotong royong mendukung pelaksanaan progam JKN-KIS,” jelas Yessy dalam konferensi persnya yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (2/3/2022). 

Untuk memastikan pelaksaan Inpres/1/2022, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo pun bekerjasama dengan BPN Kabupaten Sidoarjo membuka layanan pengecekan status keaktifan peserta. Yakni dengan menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS) di Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo, untuk mempermudah layanan kepesertaan peserta JKN yang sedang melakukan pengurusan peralihan tanah. 

“Ini sambil menunggu integrasi sistem host to host antara Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan pusat,” tambah Yessy. 

Sementara itu perwakilan BPN Kabupaten Sidoarjo, Irmantanu Wilianto menyatakan pihaknya secara kelembagaan mendukung penuh hal-hal yang menjadi amanat Inpres/1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Ada beberapa substansi yang menjadi tugask pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian ATR/BPN, khusunya mengenai pemberlakuan penyertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam transaksi jual beli.

“Kami akan tetap mendukung proses yang menjadi amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 karena berkaitan dengan pelaksaan program JKN-KIS di Indonesia, khusunya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kami harap proses integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian ATR/BPN dapat berlangsung lebih cepat dan baik. Sehingga tidak terdapat anggapan bahwa dengan adanya peraturan ini malah memperlambat proses yang sudah terjadi,” terang Irman. 

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo, Muhammad. Sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengurusan akta tanah, PPAT telah memahami bahwa hal-hal yang menjadi amanat dalam Inpres/1/2022 wajib dilaksanakan.

Sebagai ujung tombak, PPAT berharap terdapat kesamaan persepsi dan kemudahan pelaksanaan kewajiban penyertaan KIS dalam transaksi jual beli. “Harapan saya, apa yang menjadi kesepakatan bersama dapat terwujud. Pendaftaran bisa lebih cepat, sehingga proses peralihan dapat terlaksana tanpa kendala dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini,” terang Muhammad. 

Menanggapi pemberlakuan Inpres/1/2022, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arif Supriyono menjelaskan bahwa inpres ini bukan produk baru dan merupakan turunan dari UUD 1945, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS dan Peraturan Presiden tentang pelaksanaan program JKN. Arif pun mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga yang akan saling berkoordinasi sesuai tupoksi masing-masing.

Lebih lanjut Arif berharap terdapat sinergi antara BPN, IPPAT dan BPJS Kesehatan dalam optimalisasi pelaksanaan Inpres/1/2022. Karena jutaan masyarakat Indonesia telah merasakan manfaat program JKN-KIS. 

“Kami berharap program JKN-KIS ini menjadi lebih maju, lebih baik dan berkelanjutan untuk memberikan mutu pelayanan yang baik sehingga peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan prima tanpa diskriminasi. Semoga dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini juga dapat mengembalikan Kabupaten Sidoarjo menjadi Universal Health Coverage (UHC) lagi, karena UHC merupakan tanggung jawab kita semua, tidak hanya BPJS Kesehatan,” tegas Arif. (nul)

Editor :