klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gudang Masker Asal Cina Digerebek Polisi di Sidoarjo

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menunjukkan masker impor Cina yang diduga tidak sesuai dengan standar kesehatan dari gudang di Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menunjukkan masker impor Cina yang diduga tidak sesuai dengan standar kesehatan dari gudang di Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo Polres Sidoarjo menggerebek sebuah gudang penyimpan jutaan masker kesehatan, Senin (9/3/2020). Dalam penggerebekan ini, polisi menyita jutaan masker yang diimpor dari Cina sebagai barang bukti. Polisi menjerat pemilik barang dengan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

[irp]Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya memang menggerebek gudang yang berlokasi di komplek pergudangan Safe Lock Blok B di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo. Saat diteliti, ternyata di dalam gudang terdapat jutaan masker kiriman atau impor dari China. Selain mengamankan masker impor, polisi juga mengamankan Dharyono Soesanto, sebagai produsen masker yang tidak sesuai dengan aturan produksi alat kesehatan.

[irp]"Perbuatan pelaku dikhawatirkan akan berdampak menimbulkan penyakit karena pengemasan yang tidak sesuai standar produksi dan tidak higienis. Untuk itu, kami aklan menjerat dengan pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf D dan E UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 106 UU No 7 tahun 2014," ujar Kapolresta Sidoarjo.Ditambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengimpor masker dari Cina dalam bentuk mentah atau tanpa merek. Selanjutnya di dalam gudang, di Sidoarjo pelaku mengemas ulang atau repacking kembali masker. "Masker tersebut diimpor Dharyono Soesanto dari Xiantao Dingcheng, China lewat kontainer. Satu kontainer berisi 980 karton yang terdiri dari 30.234 boks yang berisi sebanyak 1.961.700 masker," sebut Kombes Sumardji.

[irp]Selanjutnya, kata dia, masker tersebut dikemas oleh 10 orang karyawan ke dalam kemasan yang lebih kecil. Tiap-tiap kemasan berisi 5 biji masker yang dijual per kemasan dengan harga Rp 8 ribu atau Rp 80 ribu per boks isi 10 masker. "Jika terbukti pelanggarannya, pelaku akan diancam pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar," pungkas Kapolresta Sidoarjo. (rtn/mkr)

Editor :