klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Live Lewat Aplikasi, Dua Pemain Video Porno Asal Kab. Pasuruan Diringkus

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua tersangka pemeran video porno diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kedua tersangka pemeran video porno diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dua pemeran konten video porno asal Kabupaten Pasuruan, telah diamankan polisi. Kedua tersangka melancarkan aksinya secara live melalui salah satu aplikasi hingga akhirnya viral di media sosial (medsos).

Kedua pemain video porno yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan berinisial KH (30), warga Kecamatan Sukorejo, dan BA (26), pria asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kedua tersangka diciduk anggota di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memang mengakui perbuatannya sebagai pemeran video porno tersebut.

"Mereka (kedua tersangka) jujur bahwa di video tersebut memang diperankan oleh dirinya," tutur AKP Adhi saat menggelar press rilis, Selasa (1/3/2022).

Keduanya mengaku tak canggung memerankan adegan panas tersebut, karena penghasilan yang didapatkan melalui sistem "sawer" lumayan besar dari penonton. Yakni bisa mencapai Rp20 juta per bulan.

AKP Adhi menambahkan bahwa tersangka BA tidak hanya sebagai pemeran. Namun, ia juga mempunyai 3 orang anak buah yang mempunyai peran tersendiri.

Untuk imbalan bagi masing-masing anak buahnya adalah 20% setiap kali show adegan panas.

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set pakaian cosplay, topeng, alat bantu sex, pelumas, empat buah handphone, dan buku rekening beserta ATM.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-undang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (nul)

Editor :