KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, berinisial AK (41) warga Kabupaten Tulungagung, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi perbaikan jalan tahun 2018.
AK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas pengerjaan proyek perbaikan jalan di 4 ruas jalan pada tahun 2018.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 2,4 Milyard.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara pada Jumat (18/02/2022) siang tadi.
"Pengembalian nya tadi siang, jam 11.00 sampai sebelum solat jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,"ujarnya.
Tersangka AK merupakan direktur perusahaan swasta yang memenangkan lelang untuk pengerjaan 4 ruas jalan yakni ruas jalan Sendang - Penampihan, kemudian Jeli - Picisan, Boyolangu - Campurdarat dan Tenggong - Purwodadi.
Agung menjelaskan, tersangka hadir langsung pada proses pengembalian kerugian keuangan negara tesebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, total uang yang diserahkan sebanyak Rp 327.986.465,87,-
Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan proses penghitungan dan uang dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung.
"Tadi juga ada pihak dari bank, jadi kita hitung kemudian langsung kita titipkan ke rekening bank Mandiri," lanjutnya.
Agung mengakui, proses pengembalian ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal yang sama selama proses penyelidikan berlangsung.
Kini total uang yang telah ditipkan tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara hingga saat ini sebanyak Rp 2.003.895.888,31,-.
"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp 433.538.314,34,-"terangnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami dugaan korupsi pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, setelah BPK RI mengumumkan adanya temuan pada penggunaan keuangan negara di Pemkab Tulungagung pada tahun tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya dugaan korupsi di 4 ruas jalan tersebut.
25 Saksi telah dipanggil untuk mengungkap kasus, ini dimana satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (yud)
Editor : Iman
Distribusi BBM di Kepulauan Sumenep Tersendat, Pertamina Tambah Pasokan ke Sejumlah Pulau
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura, masih menjadi keluhan masyarakat. Selama lebih d…
Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Limbah pertanian yang selama ini kerap dianggap tidak bernilai, kini justru menjadi komoditas ekspor berdaya saing tinggi di tangan p…
Gangguan QRIS BCA Picu Keluhan Nasabah di Sumenep, Saldo Tinggal Rp44 Ribu
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Gangguan layanan QRIS milik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang terjadi pada Kamis malam, 14 Mei 2026, menyisakan keluhan dari s…
Gubernur Khofifah Lepas 1.790 Murid SMK dan Alumni ke Luar Negeri, Bukti SDM Vokasi Jatim Siap Menembus Industri Global
KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melepas sebanyak 1.790 murid peserta program magang…
Gressmall Jadi Lautan Penggemar Saat Cast Sekawan Limo 2 Hadir di Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Antusiasme masyarakat terhadap industri kreatif dan perfilman nasional kembali terlihat dalam gelaran Meet and Greet film “Sekawan Lim…
Lanal BatuPoron Bangkalan Serahkan Rokok Ilegal ke Bea Cukai
Tim SFQR (Second Fleet Quick Response) Lanal Batuporon, Bangkalan, Jawa Timur menyerahkan, ratusan bal rokok ilegal hasil operasi di akses Jembatan Suramadu ol…