KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, berinisial AK (41) warga Kabupaten Tulungagung, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi perbaikan jalan tahun 2018.
AK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas pengerjaan proyek perbaikan jalan di 4 ruas jalan pada tahun 2018.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 2,4 Milyard.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara pada Jumat (18/02/2022) siang tadi.
"Pengembalian nya tadi siang, jam 11.00 sampai sebelum solat jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,"ujarnya.
Tersangka AK merupakan direktur perusahaan swasta yang memenangkan lelang untuk pengerjaan 4 ruas jalan yakni ruas jalan Sendang - Penampihan, kemudian Jeli - Picisan, Boyolangu - Campurdarat dan Tenggong - Purwodadi.
Agung menjelaskan, tersangka hadir langsung pada proses pengembalian kerugian keuangan negara tesebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, total uang yang diserahkan sebanyak Rp 327.986.465,87,-
Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan proses penghitungan dan uang dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung.
"Tadi juga ada pihak dari bank, jadi kita hitung kemudian langsung kita titipkan ke rekening bank Mandiri," lanjutnya.
Agung mengakui, proses pengembalian ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal yang sama selama proses penyelidikan berlangsung.
Kini total uang yang telah ditipkan tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara hingga saat ini sebanyak Rp 2.003.895.888,31,-.
"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp 433.538.314,34,-"terangnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami dugaan korupsi pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, setelah BPK RI mengumumkan adanya temuan pada penggunaan keuangan negara di Pemkab Tulungagung pada tahun tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya dugaan korupsi di 4 ruas jalan tersebut.
25 Saksi telah dipanggil untuk mengungkap kasus, ini dimana satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (yud)
Editor : Iman
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…
Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
KLIKJATIM.Com | Bone – Upaya memperkuat produksi tebu nasional terus dipacu oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…