KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, berinisial AK (41) warga Kabupaten Tulungagung, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi perbaikan jalan tahun 2018.
AK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas pengerjaan proyek perbaikan jalan di 4 ruas jalan pada tahun 2018.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 2,4 Milyard.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara pada Jumat (18/02/2022) siang tadi.
"Pengembalian nya tadi siang, jam 11.00 sampai sebelum solat jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,"ujarnya.
Tersangka AK merupakan direktur perusahaan swasta yang memenangkan lelang untuk pengerjaan 4 ruas jalan yakni ruas jalan Sendang - Penampihan, kemudian Jeli - Picisan, Boyolangu - Campurdarat dan Tenggong - Purwodadi.
Agung menjelaskan, tersangka hadir langsung pada proses pengembalian kerugian keuangan negara tesebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, total uang yang diserahkan sebanyak Rp 327.986.465,87,-
Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan proses penghitungan dan uang dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung.
"Tadi juga ada pihak dari bank, jadi kita hitung kemudian langsung kita titipkan ke rekening bank Mandiri," lanjutnya.
Agung mengakui, proses pengembalian ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal yang sama selama proses penyelidikan berlangsung.
Kini total uang yang telah ditipkan tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara hingga saat ini sebanyak Rp 2.003.895.888,31,-.
"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp 433.538.314,34,-"terangnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami dugaan korupsi pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, setelah BPK RI mengumumkan adanya temuan pada penggunaan keuangan negara di Pemkab Tulungagung pada tahun tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya dugaan korupsi di 4 ruas jalan tersebut.
25 Saksi telah dipanggil untuk mengungkap kasus, ini dimana satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (yud)
Editor : Iman
PLN Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik bagi Warga di Sekitar Jalur SUTET Depok
KLIKJATIM.Com | Depok – Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di sekitar jaringan listrik tegangan tinggi terus menjadi perhatian PT PLN (Persero). Melalui …
PT Asuka Engineering Indonesia Buka Lowongan Teknisi Repair Valve, Simak Kualifikasinya
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Asuka Engineering Indonesia membuka kesempatan berkarier bagi tenaga kerja yang memiliki pengalaman di bidang perawatan dan p…
UMKM Rumahan Jember Sukses Pasarkan Kombucha, Raup Omzet Jutaan dari Tren Minuman Sehat
KLIKJATIM.Com | Jember – Gelombang tren gaya hidup sehat yang kian digandrungi masyarakat pascapandemi membuka ceruk pasar yang menjanjikan bagi para pelaku…
Investor Keluhkan Lambannya Perizinan PBG di Bojonegoro, DPRD Desak Pemkab Benahi Pelayanan
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah penanam modal…
Pusta Raya 2026, Lamongan Promosikan Perpustakaan Sebagai Sarana Pembelajaran Seumur Hidup
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Tantangan pembangunan sumber daya manusia di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan akselerasi informasi…
Bocah SMP Tewas Tenggelam Saat Berusaha Ambil Sandal Hanyut di Sungai Bedadung Jember
KLIKJATIM.Com | Jember – Tragedi memilukan mewarnai masa libur sekolah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pelajar kelas VII SMP Negeri 4 Jember…