klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tersangka Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan di Tulungagung Tahun 2018, Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, berinisial AK (41) warga Kabupaten Tulungagung, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara
Tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, berinisial AK (41) warga Kabupaten Tulungagung, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, berinisial AK (41) warga Kabupaten Tulungagung, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi perbaikan jalan tahun 2018.

AK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas pengerjaan proyek perbaikan jalan di 4 ruas jalan pada tahun 2018.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 2,4 Milyard.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara pada Jumat (18/02/2022) siang tadi.

"Pengembalian nya tadi siang, jam 11.00 sampai sebelum solat jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,"ujarnya.

Tersangka AK merupakan direktur perusahaan swasta yang memenangkan lelang untuk pengerjaan 4 ruas jalan yakni ruas jalan Sendang - Penampihan, kemudian Jeli - Picisan, Boyolangu - Campurdarat dan Tenggong - Purwodadi.

Agung menjelaskan, tersangka hadir langsung pada proses pengembalian kerugian keuangan negara tesebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, total uang yang diserahkan sebanyak Rp 327.986.465,87,-

Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan proses penghitungan dan uang dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung.

"Tadi juga ada pihak dari bank, jadi kita hitung kemudian langsung kita titipkan ke rekening bank Mandiri," lanjutnya.

Agung mengakui, proses pengembalian ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal yang sama selama proses penyelidikan berlangsung.

Kini total uang yang telah ditipkan tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara hingga saat ini sebanyak Rp 2.003.895.888,31,-.

"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar  Rp 433.538.314,34,-"terangnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami dugaan korupsi pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, setelah BPK RI mengumumkan adanya temuan pada penggunaan keuangan negara di Pemkab Tulungagung pada tahun tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya dugaan korupsi di  4 ruas jalan tersebut.

25 Saksi telah dipanggil untuk mengungkap kasus, ini dimana satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (yud)

Editor :