KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, berinisial AK (41) warga Kabupaten Tulungagung, mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi perbaikan jalan tahun 2018.
AK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas pengerjaan proyek perbaikan jalan di 4 ruas jalan pada tahun 2018.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp 2,4 Milyard.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara pada Jumat (18/02/2022) siang tadi.
"Pengembalian nya tadi siang, jam 11.00 sampai sebelum solat jumat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung,"ujarnya.
Tersangka AK merupakan direktur perusahaan swasta yang memenangkan lelang untuk pengerjaan 4 ruas jalan yakni ruas jalan Sendang - Penampihan, kemudian Jeli - Picisan, Boyolangu - Campurdarat dan Tenggong - Purwodadi.
Agung menjelaskan, tersangka hadir langsung pada proses pengembalian kerugian keuangan negara tesebut ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, total uang yang diserahkan sebanyak Rp 327.986.465,87,-
Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan proses penghitungan dan uang dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung di salah batu bank swasta yang ada di Tulungagung.
"Tadi juga ada pihak dari bank, jadi kita hitung kemudian langsung kita titipkan ke rekening bank Mandiri," lanjutnya.
Agung mengakui, proses pengembalian ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan hal yang sama selama proses penyelidikan berlangsung.
Kini total uang yang telah ditipkan tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara hingga saat ini sebanyak Rp 2.003.895.888,31,-.
"Ini pengembalian ketiga, sehingga masih ada kekurangan yang belum dikembalikan sebesar Rp 433.538.314,34,-"terangnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung mendalami dugaan korupsi pelebaran jalan di Kabupaten Tulungagung tahun 2018, setelah BPK RI mengumumkan adanya temuan pada penggunaan keuangan negara di Pemkab Tulungagung pada tahun tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya dugaan korupsi di 4 ruas jalan tersebut.
25 Saksi telah dipanggil untuk mengungkap kasus, ini dimana satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. (yud)
Editor : Iman
Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Dua oknum anggota Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, nyaris dihakimi massa warga Desa Petung Kecamatan Panceng, Minggu malam. …
Tegaskan Penguatan Kesejahteraan Pekerja, Presiden Prabowo Soroti Pengesahan UU PPRT dan Kenaikan Bagi Hasil Ojol
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah di bidang ketenagakerjaan…
HUT RI ke-81 di Jember: Doa Lintas Agama hingga Konser Gratis Ndarboy Genk
KLIKJATIM.Com | Jember — Pemerintah Kabupaten Jember mengemas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan rangkaian kegiatan yang memadukan a…
Peringati HUT ke-81 RI di Kabupaten Bojonegoro, Bawa Sinergi dan Semangat Kemerdekaan Dorong Pembangunan Daerah
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bojonegoro berlangsung khidmat sekaligus meriah.…
Bantuan Gempa NTT Dikirim Lewat MV Tidar, KSOP Tanjung Perak dan Pelindo Group Bersinergi
KLIKJATIM.Com | Surabaya — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diwujudkan melalui kolaborasi antara Kantor K…
PLN Pastikan Listrik Andal, Upacara HUT ke-81 RI di Berbagai Daerah Berlangsung Lancar
KLIKJATIM.Com | Jakarta — PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik tetap andal selama pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…