KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah aksi GL (19) Warga Kabupaten Kediri. Tersangka penyalahgunaan pil dobel L ini dibekuk anggota Polsek Kalangbret Tulungagung, pada Rabu (16/02/2022) kemari.
Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, kini tersangka GL ditahan di Mapolsek Kalangbret untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah kita tahan sekarang, untuk proses selanjtnya,"ujarnya.
Nenny mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan buah dari pengembangan atas laporan masyarakat yang diterima Polisi, saat itu masyarakat geram dengan peredaran Narkoba di wilayahnya, kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
"Jadi ada laporan dari warga yang geram, kemudian kita lakukan pengembangan, dan kecurigaan mengarah kepada tersangka," ucapnya.
Setelah cukup bukti kemudian anggotanya melakukan pengintaian, hasilnya tersangka bisa ditangkap saat melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 140 butir pil dobel L, Handphone dan uang tunai.
"Bukti bukti juga sudah kita amankan, bersamaan dengan penangkapan tersangka," jelasnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo pasal 60 ke 10 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)
Editor : Iman