KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus melakukan penguatan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pada bulan Januari 2022 lalu.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Hadi Sulistyo menyatakan bahwa anggota KP3 di Provinsi Jawa Timur terdiri dari unsur kepolisian dan organisasi terkait. Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, maupun Dinas Kehutanan.
“Untuk pupuk bersubsidi ini kan, pengawasannya sudah ada KP3, ada SK Gubernur dan di Provinsi itu dikoordinir oleh Biro Perekonomian,” ujar Hadi kepada media usai menghadiri Raker bersama Komisi B DPRD Jawa Timur di Pasuruan, Kamis (17/2/2021).
Tidak hanya di tingkat provinsi. KP3 juga dibentuk di tingkat kabupaten. Pada tingkat ini, KP3 bertugas untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan dan seterusnya.
Peran KP3 sudah berjalan dan akan terus dimaksimalkan oleh Pemprov Jatim. Misalnya di Kabupaten Nganjuk, KP3 berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
Lebih lanjut Hadi menyebutkan bahwa usulan pupuk bersubsidi Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2022 mencapai sebesar 4,5 juta ton. Namun pihaknya hanya menerima sebesar 2,25 juta ton.
Menurutnya, angka tersebut cukup digunakan untuk Januari hingga Mei 2022. “Nanti kalau ada kekurangan sampai Mei, kita usulkan lagi ke Kementan supaya ditambah sesuai permintaan dari awal e-RDKK 4,5 juta ton,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, produsen pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 15 Februari 2022 mencapai 243 ribu ton. Jumlah ini sudah mencapai 11�ri total alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur sebesar 2,25 juta ton.
Adapun berkaitan pengawasan, Pupuk Indonesia menyebutkan bahwa pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat. Pupuk Indonesia juga menginstruksikan distributor dan kios resminya untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat.
Dan Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerjasama kepada distributor dan kios resmi, jika sampai kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi. (nul)
Editor : Redaksi