KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memberikan dana Rp10 juta per tahun kepada Rukun Tetangga (RT) di daerah setempat. Kebijakan ini merupakan realisasi dari program dana RT yang dicanangkan oleh Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita.
"Tapi gak sekali cair. Ada dua tahap ya nanti," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Tini Fifyantini, Jumat (11/2/2022).
Tahap pertama dana yang akan didapatkan sebesar Rp7,5 juta. Sedangkan tahap kedua adalah Rp2,5 juta.
Fifi, panggilan Tini Fifyantini menjelaskan untuk tahap pertama, Pemkab Ponorogo sudah menyiapkan uangnya di kas daerah (Kasda). Yakni sebesar Rp51,3 miliar.
"Untuk pencairan tahap pertama per RT Rp7,5 juta, uangnya sudah siap di Kasda. Sementara untuk sisanya Rp2,5 juta nanti akan diberikan di PAK tahun ini," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa penggunaan uang tersebut tidak boleh sembarangan. Namun harus digunakan untuk 8 kegiatan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Ponorogo.
Antara lainnya sumur biopori Rp1 juta, pengolahan sampah Rp1 juta, pohon berbunga Rp1 juta, Wifi spot Rp2,04 juta, Insentif Pengurus RT Rp1 juta, BPJS Ketenagakerjaan RT Rp242 ribu, Rembug RT Rp1 juta dan terakhir penanaman toga sebesar Rp200 ribu.
"Jadi kalau di luar itu tidak boleh ya. Harus sesuai dengan 8 item yang saya sebut tadi," tegas mantan Kasubag Humas Pemkab Ponorogo.
Fifi menggaris bawahi untuk pencairan dana RT satu desa dengan desa yang lain waktunya berbeda. Sebab salah satu syarat untuk merealisasikan dana RT ini, Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyelesaikan laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
"Pencairan dana RT tiap desa tidak sama. Jika sudah merampungkan pengajuan APBDes-nya baru bisa dilakukan pencairan," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com