KLIKJATIM.Com | Madiun--Nur Rohim (37), sopir kereta kelinci yang kecelakaan dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polres Madiun. Itu setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres Madiun.
"Per kemarin sore kami tetap kan tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, IPDA Nanang Setiawan, Selasa (8/2/2022).
Dia menerangkan bahwa warga Kecamatan Geger tersebut adalah tersangka tunggal. Karena Nur Rohim sopir sekaligus pemilik yang mengalami nahas pada Minggu (6/2/2022) lalu.
Dari pemeriksaan, kecelakaan tersebut disebabkan karena memang kereta kelinci tidak sesuai spektek kendaraan. Karena awalnya adalah mobil Chevrolet dimodifikasi menjadi sedemikian rupa.
"Kereta kelinci ini sudah beroperasi 3 tahun. Mulai 2019, dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo," tambahnya.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun. Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kecelakaan tunggal kereta kelinci di jalan jurusan Dagangan-Joho, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun berbuntut panjang. Pihak Satlantas Polres Madiun terus melakukan penyelidikan secara hukum.
"Siang ini kami gelarkan (lakukan gelar perkara)," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (7/2/2022).
Nanti, kata dia, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Madiun akan terlihat letak kesalahan sopir. Apakah memang sengaja atau tidak sengaja.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad