KLIKJATIM.Com | Gresik — Diduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel, mantan Ketua Panitia Pilkades di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik diadukan ke polisi.
Pelapor Abdullah Syafii mendatangi Mapolres Gresik melaporkan MHS mantan Ketua Panitia Pilkades Desa Manyarrejo. Syafii menceritakan, ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel oleh terlapor saat melakukan persyaratan administrasi pendaftaran calon kepala desa. Padahal per tanggal 5 Februari 2022 itu terlapor sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Panitia (Ketupat) Pilkades 2022. Namun terlapor saat itu juga di tanggal 5 Februari, melakukan tanda tangan di hari akhir pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades) tahap pertama.
“Dengan dibuktikan surat tanda terima persyaratan administrasi Bakades diterima teradu, ditandatangani dan ada stempelnya, Apalagi teradu juga mendaftarkan diri Bacakades, harusnya secara teknis mantan Ketua Panitia Pilkades itu diberhentikan dulu,” ucap Syafii.
Menurut pria yang juga berprofesi advokat itu, seharusnya sejak terlapor mengundurkan diri pada tanggal 5 Februari 2022. Sudah tidak boleh memberikan tanda tangan dan stempel kepada Bacakades yang mendaftar. Sebagaimana yang tertuang dalam Perbup No. 1 Tahun 2022.
“Jelas ini melanggar Perbup, sehingga saya nilai ada indikasi pemalsuan. Dan tata tertib (Tatib) Pilkades di Manyarrejo secara tidak langsung diduga tidak ada netralitas atau fair,” jelasnya.
Perlu diketahui, rencana pesta demokrasi Pilkades serentak akan dimulai 26 Maret mendatang. Masing-masing desa mulai melakukan demi tahapan pencalonan kepala desa.
Sementara itu, teradu MHS saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya belum ada jawaban. (yud)
Editor : Redaksi