klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dalam Sepekan Kanwil Bea Cukai Jatim I Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas Bea Cukai Jatim I saat menggeledah rokok ilegal yang diangkut bus antar kota
Petugas Bea Cukai Jatim I saat menggeledah rokok ilegal yang diangkut bus antar kota

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Kantor Bea Cukai Madura kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman 1,5 juta barang rokok ilegal dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 1,5 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 780 juta.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Trimulyo Cahyono, pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022, setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, tim penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kantor Bea Cukai Madura melakukan penelusuran dan mendeteksi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal di wilayah Sidotopo, Surabaya”, kata Trimulyo mengawali kronologi.

Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan melakukan penghentian terhadap dua bus AKAP di Jalan Hang Tuah Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bus tersebut ditemukan masing-masing 22 karton berisi 352.000 batang rokok ilegal dan 35 karton berisi 560.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Sementara itu, pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022, tim kembali menerima informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Tim kembali melakukan pengejaran dan menghentikan dua bus AKAP di Jalan Hang Tuah, Surabaya, tidak jauh dari lokasi penghentian sebelumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bus tersebut kembali ditemukan masing-masing 32 karton berisi 512.000 batang rokok ilegal dan 5 karton berisi 80.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Trimulyo menjelaskan atas barang bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19”, lanjutnya.

Trimulyo juga menambahkan operasi penindakan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. (ris)

Editor :