Kapolres Tulungagung,AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, kini GF telah menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
"Kini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung,"ujarnya.
Nenny menjelaskan, penangkapan GF merupakan hasil pengembangan dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Masyarakat gerah dengan peredaran Miras di wilayahnya, sehingga melaporkan kepada Polisi dan menyebutkan ciri cirinya.
Usai mendapatkan laporan tersebut kemudian pengembangan dilakukan, kemudian Polisi menerima informasi jika tersangka bakal mengirimkan Miras dari luar kota.
Tak ingin kehilangan kesempatan, kemudian Polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka saat berada di SPBU tersebut.
"Setelah mengantongi identitas dan ciri - ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan pengintaian. Saat mobil yang digunakan pelaku terdeteksi, langsung dilakukan penyergapan," ucap Nenny.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti 31 botol arak bali dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkuta barang tersebut.
"Ada arak bali yang kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya,"jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung. (yud)
Editor : Iman
Dua Pemilik Masih Buron, Hakim PN Situbondo Kembalikan Barang Bukti BBM 42 Ton ke Jaksa
Majelis Hakim mengembalikan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi kepada Jaksa Peruntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, karena masih…
PPATK : Jabodetabek Jadi Klaster Tertinggi Judol Total Deposit Rp 2,3 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mengejutkan mengenai sebaran aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang…
AKBP Yenny Diarty, Polwan Pertama sebagai Kapolres Bojonegoro
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Nama AKBP Yenny Diarty, S.I.K., mencatatkan sejarah baru di Kabupaten Bojonegoro. Perwira menengah Polri ini dipercaya menjabat…
Kasus Mantan Teller BRI Sumenep Inkrah, Kejari Minta SK Pensiun Abdul Hamid Segera Dikembalikan
Perkara pidana yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepastian itu diperoleh setelah…
DPRD Jember Minta Sosialisasi SPMB SMA/SMK Lebih Masif Lewat Kegiatan Sekolah
Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kabupaten Jember masih menyisakan kebingungan di kalangan orang tua dan wali murid.…
Bobol 26 Kota Amal Masjid, Polres Ponorogo Ciduk Pelakunya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial LB (30) yang diduga mencuri kotak amal di 26 masjid dan mushala Ponorogo…