klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kirim Miras ke Tulungagung, Pemuda Asal Kediri ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah perjalanan tersangka GF (28) warga kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Pasalnya anggota Satrresnarkoba Polres Tulungagung menangkap GF, pada Kamis (03/02/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat tersangka berhenti di SPBU kelurahan Kutoanyar kecamatan / kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung,AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, kini GF telah menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Kini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung,"ujarnya.

Nenny menjelaskan, penangkapan GF merupakan hasil pengembangan dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Masyarakat gerah dengan peredaran Miras di wilayahnya, sehingga melaporkan kepada Polisi dan menyebutkan ciri cirinya.

Usai mendapatkan laporan tersebut kemudian pengembangan dilakukan, kemudian Polisi menerima informasi jika tersangka bakal mengirimkan Miras dari luar kota.

Tak ingin kehilangan kesempatan, kemudian Polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka saat berada di SPBU tersebut.

"Setelah mengantongi identitas dan ciri - ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung  melakukan pengintaian. Saat mobil yang digunakan pelaku terdeteksi, langsung dilakukan penyergapan," ucap Nenny.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti 31 botol arak bali dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkuta barang tersebut.

"Ada arak bali yang kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya,"jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub pasal 106 Jo. pasal 24 ayat 1 UU RI. No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sub pasal 64 ke 14 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan  pasal 142 dan pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung. (yud)

Editor :