klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembalakan Liar Akhirnya Tertangkap di Jawa Tengah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kalidawir. (Ist)
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kalidawir. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap S (35), pemuda asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Tersangka kasus pembalakan kayu ini ditangkap dari tempat persembunyiannya yaitu di Klaten, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (1/2/2022).

Kapolsek Kalidawir, AKP Haryono mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek kalidawir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Aksi tersangka ini terbongkar saat Polisi Hutan menemukan puluhan gelondong kayu jati tanpa pemilik di RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, atau masuk Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.

"Jadi awalnya itu petugas curiga dengan kayu jati gelondongan tidka bertuan yang ada di lokasi hutan,kemudian petugas Polhut melapor kepada Polisi," jelasnya.

Temuan ini diketahui saat operasi rutin pada Jumat (28/01/2022). Saat itu ada 36 gelondong kayu jati berbagai ukuran dan langsung dilaporkan kepada Polisi.

Anggota unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengembangan. Kemudian kecurigaannya mengarah kepada tersangka S, namun saat itu keberadaan S sudah tidak ada di rumahnya.

Pengembangan kembali dilakukan. Rupanya tersangka S terdeteksi berada di Jawa Tengah dan langsung dilakukan penangkapan.

"Tersangka S ini ditangkap di lokasi persembunyiannya," terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e sub Pasal 82 ayat 91) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-undang kehutanan nomor 18 tahun 2031 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, sub Pasal 78 ayat 5 dan 6 Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (nul)

Editor :