KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen. Namun, bagi siswa yang mulai batuk dan pilek tidak diperbolehkan mengikuti PTM.
Siswa tersebut akan langsung diswab dan baru diperbolehkan mengikuti PTM sampai hasilnya menunjukkan negatif Covid-19. Tak hanya siswa, peraturan itu juga berlaku bagi para guru.
"Untuk Jatim ada 20 kabupaten/kota PPKM Level 2. Oleh karena itu, kepada bupati/walikota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut (SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022)," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Jumat (4/2/2022).
Khofifah menjelaskan bagi daerah PPKM level 1 dan 3, masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri. Di Jatim, ada 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1.
Antara lain Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Pamekasan.
"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I dan level 3 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan PTM 50 persen di daerah PPKM Level 2. Aturan itu tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.S
Salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 2. (nul)
Editor : Redaksi