KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Jajaran Satreskoba Polres Tulungagung terus melakukan pemberantasan terhadap kasus peredaran gelap narkoba di daerah setempat. Terhitung selama Januari 2022 kemarin, polisi telah mengungkap 25 kasus dengan jumlah 35 tersangka.
"Selama satu bulan ini kita mengungkap 25 kasus dengan 35 tersangka. Satu tersangka perempuan dan 34 lainnya laki-laki," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres setempat pada Kamis (3/2/2022) kemarin.
Dari total 35 tersangka, 5 di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana serupa. "Ada 5 orang yang residivis dan dulu pernah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," jelasnya.
Pengungkapan dalam kasus ini termasuk penetapan 4 orang tersangka penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. "Salah satu kasus yang menonjol yang penggagalan penyelundupan sabu kemarin," ungkapnya.
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 104,42 gram sabu, 37.000 pil double L, 7 buah alat hisap bong, 7 buah sepeda motor, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
"Ada beberapa barang bukti yang kita bisa amankan dari tangan tersangka termasuk sabu dan pil dobel L juga ada," ucapnya.
Selanjutnya, Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa kecamatan. Yaitu Kedungwaru, Ngunut, Gondang, Tulungagung Kota dan beberapa lokasi lainnya.
"Secara umum merata di sejumlah kecamatan, salah satu yang menonjol di Kedungwaru," lanjutnya. (nul)
Editor : Iman